Lompat ke isi

Daftar Ketua Dewan Pertimbangan Agung

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 31 Januari 2022 11.28 oleh 125.166.3.235 (bicara) (top: Perbaikan kesalahan ketik, Perbaikan tata bahasa, Penambahan pranala)
Ketua Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia
Margono Djojohadikusumo, Ketua Dewan Pertimbangan Agung pertama.
Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia
Pejabat perdanaR. Margono Djojohadikusumo
Dibentuk25 September 1945
Pejabat terakhirAchmad Tirtosudiro
Jabatan dihapus31 Juli 2003
SuksesiKetua Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia

Ketua Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia adalah ketua salah satu lembaga tinggi negara berdasarkan Pasal 16 UUD 45 sebelum diamendemen. Dewan Pertimbangan Agung dihapuskan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 135 /M/ 2003 pada tanggal 31 Juli 2003.[1]

No Potret Nama Mulai Menjabat Akhir Menjabat Keterangan
1
R. Margono Djojohadikusumo
25 September 1945
6 November 1945
[Ket. 1]
2
RAA Wiranatakusuma
29 November 1945
24 April 1948
3
Ario Soerjo
April 1948
November 1948
[Ket. 2]
4
KPH Soetardjo Kartohadikoesoemo
November 1948
Agustus 1950
5
Soekarno
1959
1966
[Ket. 3]
(2)
RAA Wiranatakusuma
1967
1968
[Ket. 4]
6
Wilopo
1968
1978
7
Idham Chalid
1978
1983
8
Maraden Panggabean
1983
1993
9
Sudomo
1993
21 Mei 1998
10
Arnold Achmad Baramuli
21 Mei 1998
20 Oktober 1999
11 Achmad Tirtosudiro
20 Oktober 1999
31 Juli 2003
[Ket. 5]
Soepardjo Rustam
[Ket. 6]
Keterangan
  1. ^ Pengumuman Pemerintah 25 September 1945
  2. ^ Terbunuh bersama Doerjat dan Soeroko oleh anggota PKI[2]
  3. ^ Penetapan Presiden No.3/1959
  4. ^ UU No. 3 Tahun 1967
  5. ^ Jabatan dihapuskan pada 31 Juli 2003, diadakan kembali sebagai lembaga pemerintah non-struktural pada 26 Maret 2007 dengan nama Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dengan landasan konstitusional Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
  6. ^ Jabatan dihapuskan pada 31 Juli 2003, diadakan kembali sebagai lembaga pemerintah non-struktural pada 26 Maret 2007 dengan nama Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dengan landasan konstitusional Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden

Rujukan

  1. ^ "DPA Resmi Bubar". TokohIndonesia.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2003-10-12. Diakses tanggal 2014-09-25. 
  2. ^ Subhanie, Dzikry (13 Februari 2017). "Gubernur Suryo, Sosok Pemberani Korban Kekejaman PKI". SindoNews. Diakses tanggal 19 Desember 2020. 

Pranala luar

Lihat pula