Lompat ke isi

Pasal karet

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 31 Januari 2022 13.44 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.6)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Pasal karet adalah sebutan dari sebuah pasal atau undang-undang yang dianggap tak memiliki tolok ukur yang jelas.[1] Di Indonesia, pasal-pasal berlaku yang dianggap sebagai pasal karet meliputi pencemaran nama baik, penistaan agama, undang-undang lalu lintas[2] dan UU ITE,[3] sementara rancangan undang-undang yang dianggap sebagai pasal karet meliputi pasal santet, penghinaan terhadap presiden,[3] Perppu Ormas,[4] dan RUU Permusikan.[5]

Pasal karet sendiri sudah ada sejak zaman Hindia Belanda yang memuat Buku II Kejahatan Bab II tentang Kejahatan-kejahatan terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden dan merupakan adaptasi dari peraturan pemerintah Belanda yang melarang warganya mencemooh Ratu Belanda.[3] Dalam bahasa Belanda, pasal penghinaan tersebut disebut sebagai haatzaai artikelen (ujaran kebencian).[6] Meskipun demikian, pasal itu sendiri sudah dihapuskan sejak 4 Desember 2006 oleh Mahkamah Konstitusi.[3]

Referensi

[sunting | sunting sumber]