Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
Tampilan
Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional DETIKNAS | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | DETIKNAS |
Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 |
Struktur | |
Ketua | Presiden RI |
Situs web | |
Wisma Bakrie 2, Jl. HR. Rasuna Said Kav B-2 Jakarta Selatan, 12920 | |
Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas) adalah lembaga multistakeholders di bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi yang dibentuk dan diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.[1] Wantiknas dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014.[2]
Wantiknas memiliki visi untuk mempercepat pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia secara efisien dengan membuat kebijakan TIK secara nasional melalui sinkronisasi program-program TIK di seluruh Kementrian/Lembaga (K/L).
Tugas
Berdasarkan Keppres No. 1 Tahun 2014, tugas dan fungsi Wantiknas:
- Merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten;
- Melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
- Melakukan koordinasi nasional dengan instansiPemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan masyarakat; dan
- Memberikan persetujuan atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisien.
Susunan Keanggotaan
Tim Pengarah
- Ketua: Presiden Republik Indonesia
- Wakil Ketua merangkap Anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
- Ketua Harian merangkap Anggota: Menteri PPN/Kepala Bappenas
- Anggota:
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Riset dan Teknologi;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
- Sekretaris Kabinet.
Tim Pelaksana
- Ketua: Dr. Ing. Ilham Akbar Habibie, M.B.A
- Wakil Ketua: Wakil Menteri PPN/Bappenas
- Sekretaris: Dirjen SDPPI Kemkominfo
- Wakil Sekretaris I: Muhammad Andy Zaky
- Wakil Sekretaris II: Mira Tayyiba
- Anggota:
- Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
- Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika .
- Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
- Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.
- Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.
- Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia.
- Wakil Ketua Umum Bidang ICT dan Penyiaran, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
- Amir Sambodo.
- Sylvia Sumarlin.
- Indra Utoyo.
- Hari Sungkari.
- Garuda Sugardo.
- Zainal A. Hasibuan.
- Virano G. Nasution.
- Ashwin Sasongko Sastrosubroto.
Tim Penasihat
- Ketum KADIN
- Ketua Komite Inovasi Indonesia
- Ketua Komite Ekonomi Indonesia
- Rektor ITB
- Rektor UI
- Rektor UGM
- Rektor ITS
- Dirut PT. Telkom Indonesia
- Dirut PT. Indosat
- Dirut Pt. XL
- Para Pakar & Praktisi TIK
Referensi
- ^ Profil Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional[pranala nonaktif permanen]
- ^ "Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-11-21. Diakses tanggal 2016-02-23.
Pranala luar
- (Indonesia) DeTIKNas[pranala nonaktif permanen] - Situs web resmi Dewan TIK Nasional