Lompat ke isi

Landraad

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 2 Maret 2022 09.58 oleh NicoScribe (bicara | kontrib) (Membalikkan revisi 20744370 oleh 36.76.101.16 (bicara) ?)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Landraad di Pati pada tahun 1865

Di masa kolonial Hindia Belanda, pengadilan negeri bernama landraad ("dewan negeri").

Landraad adalah pengadilan untuk:

  • Kalangan Inlanders ("pribumi") untuk urusan perdata dan pidana dan untuk
  • Orang asing non-Eropa untuk urusan pidana saja.