Lompat ke isi

Kalurahan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dalam pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta, kalurahan (bahasa Jawa: ꦏꦭꦸꦫꦃꦲꦤ꧀) adalah satuan pemerintahan di bawah kapanewon yang setara dengan desa. Bersama dengan istilah kapanewon dan kemantren, istilah tersebut diberlakukan pada tahun 2020[1] sesuai dengan Pergub No 25 tahun 2019.[2][3]

Peristilahan

Referensi

  1. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-12-03. Diakses tanggal 2019-12-02. 
  2. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama detik
  3. ^ "Pergub DI Yogyakarta No 25 Tahun 2019 Tentang Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan" (PDF). Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.