Lompat ke isi

Dengar pendapat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 10 Maret 2022 15.37 oleh Pinerineks (bicara | kontrib) (Menambah Kategori:Demokrasi menggunakan HotCat)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Dengar pendapat adalah pertemuan yang digunakan untuk mengetahui suara, pendapat, atau laporan mengenai suatu masalah bersama pihak-pihak yang berkepentingan. Dengar pendapat adalah salah satu wahana hak seseorang atau kelompok untuk didengar.[1]

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Panduan bantuan hukum di Indonesia: pedoman anda memahami dan menyelesaikan masalah hukum. Yayasan Obor Indonesia. 2009. ISBN 978-979-96627-6-7.