Lompat ke isi

Sumpiuh, Banyumas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 13 Maret 2022 09.16 oleh 36.73.32.172 (bicara) (→‎Batas Wilayah: Batas Wilayah sumpiuh cilacap)
Sumpiuh
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Tengah
KabupatenBanyumas
Pemerintahan
 • CamatDrs. Ahmad Suryanto, M.Si (2020 s.d sekarang)
Populasi
 • Total51, 175 (2.015) jiwa
Kode Kemendagri33.02.07 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS3302070 Edit nilai pada Wikidata
Luas60,01 km²
Desa/kelurahan14

Sumpiuh (Hanacaraka: ꦱꦸꦩ꧀ꦥꦶꦪꦸꦃ, Banyumasan: Sumpiuh, Mataram dan Semarangan: Sumpyuh) adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia.

Desa/kelurahan


Batas Wilayah

Utara  :Kecamatan Somagede

Timur  : Kecamatan Tambak

Selatan : Kabupaten Cilacap

Kecamatan Nusawungu

Barat:

Kecamatan Kemranjen

Transportasi

Sumpiuh dilalui oleh Jalan Raya Sumpiuh yang menjadi jalan utama lintas selatan Jawa yang menghubungkan Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Kebumen. Di jalan ini sering terjadi kemacetan karena adanya aktivitas Pasar Sumpiuh dan perlintasan sebidang kereta api. Untuk itu, dibangunlah Jalan Lingkar Sumpiuh sebagai pengalihan jalur yang diresmikan oleh Gubernur Jawa Tengah H. Ganjar Pranowo pada 22 Juni 2016.[1] Layanan kereta api di kecamatan ini terdapat di Stasiun Sumpiuh.[2]


Jalur selatan Jalan Provinsi Yang Ke Kabupaten Cilacap Melalui Kecamatan Nusawungu Batas Kabupaten Banyumas Dengan Kabupaten Cilacap Jembatan menuju ke


Pantai Jetis dan Pantai Widarapayung Serta Alternatif ke Kroya apabila macet di Perlintasan kereta api Sumpiuh dekat Stasiun Sumpiuh Apalagi arus Balik mudik lebaran mrrayap padat

Referensi

  1. ^ Noviantari, Pristian (2017). Dampak Pembangunan Jalan Lingkar Sumpiuh terhadap Perubahan Nilai Tanah di Kabupaten Banyumas (Tesis Skripsi). Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. http://repository.stpn.ac.id/1130/1/Pristian%20Noviantari.pdf. Diakses pada 10 Maret 2022. 
  2. ^ Prasetya, S. (2014). "Sumpiuh (SPH): Pilihan Naik-Turun Masyarakat Banyumas Bagian Timur". Majalah KA. 96: 21.