Lompat ke isi

German Law Journal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 22 Maret 2022 02.41 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 0 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.8.6)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
German Law Journal  
Singkatan (ISO)Ger. Law J.
Disiplin ilmuHukum
BahasaInggris
Disunting olehRussell A. Miller
Detail publikasi
PenerbitGerman Law Journal GbR (Germany)
Sejarah penerbitan2000-sekarang
Pengindeksan
ISSN2071-8322
OCLC47932864
Pranala

German Law Journal adalah sebuah jurnal hukum dengan akses terbuka yang menerbitkan artikel-artikel mengenai hukum Jerman, hukum Uni Eropa, dan hukum internasional.[1] Jurnal ini diterbitkan oleh Washington & Lee University School of Law.

Jurnal ini mulai menerbitkan artikel pada tahun 2000 dan didirikan oleh Russell A. Miller dan Peer C. Zumbansen.

Saat hari jadinya yang ke-10, jurnal ini dipuji oleh Menteri Kehakiman Jerman Brigitte Zypries karena telah menjadi "duta hukum Jerman".[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "About the journal". German Law Journal. Diarsipkan dari versi asli tanggal 13 Mei 2009. Diakses tanggal 21 Oktober 2011. 
  2. ^ "BMJ | Pressemitteilungen | Zypries ehrt "Botschafter für das deutsche Recht"" (dalam bahasa Jerman). Diakses tanggal 8 November 2010. [pranala nonaktif permanen]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]