Lompat ke isi

Perjanjian Webster-Ashburton

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 26 Maret 2022 22.22 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.6)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Perjanjian Webster-Ashburton, yang ditandatangani pada tanggal 9 Agustus 1842, adalah sebuah perjanjian yang menyelesaikan permasalahan perbatasan Amerika Serikat dengan koloni-koloni Britania di Amerika Utara. Perjanjian ini mengakhiri Perang Aroostook, yang merupakan sengketa tak berdarah terkait dengan letak perbatasan Maine-New Brunswick. Perjanjian Webster-Ashburton menetapkan perbatasan kedua negara di antara Danau Hutan dan Danau-Danau Besar (yang awalnya ditetapkan oleh Perjanjian Paris), menegaskan kembali letak perbatasan (di paralel ke-49) dari barat hingga Pegunungan Rocky (yang ditetapkan dalam Perjanjian 1818), menentukan tujuh kejahatan yang dapat diekstradisi, dan menyerukan penghapusan perdagangan budak di laut lepas. Perjanjian ini juga menyatakan agar Danau-Danau Besar dimanfaatkan bersama.

Perjanjian ini ditandatangani oleh Sekretaris Negara Amerika Serikat Daniel Webster dan diplomat Britania Alexander Baring, Baron Ashburton Pertama.[1]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Francis M. Carroll, A Good and Wise Measure: The Search for the Canadian-American Boundary, 1783-1842 (2001)

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Perjanjian tahun 1842