Lompat ke isi

Keluarga tiri

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tiri secara singkat berarti bukan darah daging sendiri.[1] Seseorang yang memiliki hubungan tiri dengan orang lain berarti bahwa orang tersebut tidak memiliki hubungan darah sama sekali, atau (khusus dalam kasus saudara/kakak/adik tiri) memiliki sebagian hubungan darah dari ayahnya atau ibunya tetapi tidak sebaliknya. Hubungan tiri dalam keluarga terbentuk karena salah satu atau masing-masing kedua pasangan yang menikah memiliki anak dari perkawinan mereka sebelumnya.

Istilah

Semua istilah anggota keluarga yang diberi tambahan "tiri" di belakangnya menandakan bahwa seseorang memiliki hubungan semenda dengan salah satu orang tua atau anggota keluarganya, tetapi sama sekali tidak berhubungan darah. Misalnya, ibu tiri, kakek tiri, dan nenek tiri yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan seorang anak karena pernikahan ibu tiri dengan ayah kandungnya.

Khusus untuk saudara tiri (atau lebih jelasnya kakak tiri atau adik tiri), terdapat dua artian yang umum di dalam masyarakat:

  • Saudara tiri yang tidak berhubungan darah sama sekali (dalam bahasa Inggris disebut step-siblings), berarti anak-anak yang tidak memiliki pertalian darah sama sekali, dan hanya memiliki hubungan keluarga karena ayah salah satu anak menikah dengan ibu anak lainnya. Anak bawaan ayah dan anak bawaan ibu tersebut menjadi saudara tiri tidak bertalian darah.
  • Saudara tiri yang seibu atau seayah[2] (dalam bahasa Inggris disebut half-siblings), berarti anak-anak tersebut masih memiliki hubungan darah melalui salah satu orang tuanya, tetapi tidak dengan orang tua tirinya. Saudara seibu adalah saudara yang seibu kandung tetapi beda ayah kandung, sedangkan saudara seayah adalah saudara yang seayah kandung tetapi beda ibu kandung.
    Umumnya, hal ini terjadi ketika pernikahan orang tua mereka dengan orang tua tiri tersebut direstui seorang anak, maka anak hasil pernikahan sebelumnya dengan anak pernikahan saat itu merupakan saudara seibu/seayah.

Anak tiri tidak sama dengan anak angkat, yang sama sekali tidak memiliki hubungan darah dengan kedua orang tua dan menjadi "anak" dengan proses hukum.

Referensi