Lompat ke isi

Usaha kecil

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 30 Maret 2009 17.25 oleh Gombang (bicara | kontrib) (Suntingan 134.69.48.144 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Borgxbot)

Usaha Kecil merupakan usaha yang mempunyai jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang atau berdasarkan UU no. 9 tahun 1999 kategori usaha kecil adalah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan penjualan paling banyak 1 milyar milik wni bukan afiliansi badan usaha lain berdiri sendiri dan berbentuk usaha perorangan badan usaha atau koperasi