Rifyal Ka'bah
Prof. Dr. Rifyal Ka'bah, Lc., M.A. (22 Juli 1950 – 22 September 2013) adalah guru besar hukum Islam dan hakim non-karier yang menjabat Hakim Agung Republik Indonesia sejak 2000 hingga 2013.
Latar belakang
Rifyal dilahirkan di Batusangkar, Sumatra Barat, 22 Juli 1950. Ia adalah anak tunggal dari keluarga sederhana pasangan Ka'bah dan Siti Rahma. Ayah dan ibunya meninggal dunia saat Rifyal berumur tujuh dan delapan tahun. Seterusnya Rifyal diasuh oleh neneknya yang kemudian meninggal, dan pamannya.[1]
Pendidikan
Saat duduk di Sekolah Rakyat, ia dikenal sebagai anak yang cerdas oleh gurunya. Ia melanjutkan pendidikan ke Thawalib selama enam tahun dan Pendidikan Guru Agama (PGA), Tanjung Limau, Tanah Datar. Lulus dari PGA, ia berkuliah Jurusan Ushuluddin di Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang dan meraih gelar sarjana muda pada 1973. Ia mengikuti tes beasiswa dari Kementerian Agama dan lulus dengan peringkat pertama. Ia kemudian berkuliah di Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar. Ia juga berkuliah di Institut Ilmu Sosial di Zamalik yang didirikan oleh Syekh Hasan Al-Baquri. Ia bertemu dengan pasangannya Hamidah Yacoub dan menikahinya di Kairo.[1]
Rifyal meraih gelar License dari Universitas Al-Azhar, Mesir pada 1976, diploma dan master dari Department of Social Sciences, Institute of Islamic Studies, Kairo masing-masing pada 1978 dan 1984, serta doktor ilmu hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada 1998.[1][2]
Karier
Sejak 1993, Rifyal menjadi pengajar Universitas Yarsi. Ia kemudian juga mengajar di Universitas Indonesia, Universitas Islam Bandung, dan Universitas Islam Jakarta. Di Universitas Yarsi, ia sempat menjadi Ketua Senat Fakultas Hukum pada 2005 dan Ketua Senat Universitas pada 2009 hingga 2013.[1][2]
Rifyal menjabat Anggota Lembaga Sensor Film Departemen Penerangan Republik Indonesia antara 1995 hingga 1999. Sejak Juli 2000 hingga 2001, ia juga menjadi Anggota Tim Pakar Hukum Departemen Kehakiman dan Hak-Hak Asasi Manusia.[2]
Pada 2 September 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengangkat Rifyal sebagai Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.[3] Ini adalah jabatan terakhirnya sebelum wafat.
Meninggal dunia
Rifyal meninggal dunia di Rumah Sakit Universitas Nasional Singapura, 22 September 2013, pukul 08.00 WIB, pada usia 63 tahun karena penyakit ginjal yang dideritanya sejak Juli 2011. Ia sempat melakukan pengobatan cangkok ginjal di Tiongkok.[4] meninggalkan seorang istri bernama Hamidah Yacoub. Hari berikutnya jenazahnya dimakamkan di Pemakaman Umum Pondok Rangon, Jakarta Timur.[2]
Rujukan
- ^ a b c d Aisyah, Siti (2016). Reformasi Pemikiran Hukum Islam Prof. DR. Rifyal Ka'bah, M.A. Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
- ^ a b c d https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/hakim-agung-prof-rifyal-kabah-wafat-249
- ^ "[INDONESIA-NEWS] KMP - Profil 16 Hakim Agung Baru". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-11-06. Diakses tanggal 2014-10-22.
- ^ https://news.detik.com/berita/d-2367375/hakim-agung-rifyal-kabah-meninggal-dunia-di-singapura
- Kelahiran 1950
- Kematian 2013
- Meninggal usia 63
- Alumni IAIN Imam Bonjol
- Alumni Universitas Islam Negeri Imam Bonjol
- Alumni Universitas Al-Azhar
- Tokoh hukum Indonesia
- Alumni Universitas Indonesia
- Dosen Indonesia
- Akademisi Indonesia
- Profesor Indonesia
- Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Tokoh Minangkabau
- Ulama Indonesia
- Tokoh dari Tanah Datar