Lompat ke isi

Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 30 Mei 2022 13.00 oleh RaFaDa20631 (bicara | kontrib) (Removing from Category:Pelat nomor menurut negara using Cat-a-lot)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Surat Tanda Coba Kendaraan, atau disingkat STCK, adalah tanda bukti pengesahan kendaraan bermotor sementara berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. STCK merupakan sarana identifikasi atau tanda bukti yang sah untuk sementara dalam tugas forensik registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

STCK hanya diberikan kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan atau pengimporan kendaraan bermotor. STCK berlaku selama perusahaan tersebut masih menjalankan usaha; STCK perorangan kini tidak ada lagi, kecuali pemohon dengan maksud uji coba kendaraan bermotor yang sedang dalam taraf penelitian.