Lompat ke isi

Mirati Dewaningsih

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 31 Mei 2022 00.16 oleh Glorious Engine (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Mirati Dewaningsih Tuasikal''' ({{lahirmati||10|8|1964}}) adalah seorang politikus Indonesia. Lahir di Yogyakarta, ia merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Maluku Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) peringkat pertama dengan perolehan suara sebanyak 128.193. Mirati Dewaningsih adalah pengusul dari peraturan mengenai adanya regulasi khusus bagi daerah dengan potensi Sumber Daya Alam berbasis laut di dalam Rancangan Undang-...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Mirati Dewaningsih Tuasikal (lahir 10 Agustus 1964) adalah seorang politikus Indonesia. Lahir di Yogyakarta, ia merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Maluku Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) peringkat pertama dengan perolehan suara sebanyak 128.193. Mirati Dewaningsih adalah pengusul dari peraturan mengenai adanya regulasi khusus bagi daerah dengan potensi Sumber Daya Alam berbasis laut di dalam Rancangan Undang-Undang Perlakuan Khusus Propinsi Kepulauan dalam Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010.

Sebagai anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) di Komisi IV yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan, (sebelumnya duduk pada Komisi VI yang membidangi BUMN), ia mengakui adanya potensi yang menjanjikan dari perikanan di Maluku.

Namun pada saat yang bersamaan, Mirati merasa bahwa keberpihakan pemerintah terhadap sektor perikanan masih minim, khususnya dalam program pemberdayaan masyarakat perikanan. Maka dari itu Ia sangat berharap bahwa pemerintah Maluku dapat merancang program yang mendukung potensi masyarakat nelayan, terutama dengan memaksimalkan kewenangan dan kapasitas otonomi daerah.

Ia adalah istri dari mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Maluku, Abdullah Tuasikal.[1]

Referensi