Lompat ke isi

Dekrit (hukum)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dekret (dari Bahasa Latin decernere : mengakhiri, memutuskan, menentukan) atau Titah adalah perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara maupun pemerintahan dan memiliki kekuatan hukum.

Banyak konstitusi memungkinkan dekret dalam masalah tertentu, seperti halnya dalam pernyataan keadaan darurat. Dekret sampai sekarang menjadi daya pendorong dalam debat kontroversi ekstrem. Dalam beberapa yurisdiksi, jenis perintah pengadilan tertentu oleh hakim dapat disebut sebagai dekret.

Salah satu dekret yang terkenal adalah Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Latar belakang adanya Dekret Presiden 5 Juli 1959 adalah adanya kegagalan dari Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru sebagai pengganti dari UUDS 1950.

Lihat pula

Bibliografi

  • Johanna B. Will: Die Rechtsverhältnisse zwischen Bischof und Klerus im Dekret des Bischofs Burchard von Worms: eine kanonistische Untersuchung. Echter: Würzburg 1992. 209 S. Rom, Univ. Gregoriana, Diss., 1990, ISBN 3-429-01445-X