Lompat ke isi

Kota Tangerang Selatan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kota Tangerang Selatan
Daerah tingkat II
Peta
Peta
Kota Tangerang Selatan di Jawa
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang Selatan
Peta
Kota Tangerang Selatan di Indonesia
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang Selatan (Indonesia)
Koordinat: 6°17′20″S 106°43′05″E / 6.2889°S 106.7181°E / -6.2889; 106.7181
Negara Indonesia
ProvinsiBanten
Tanggal berdiri29 Oktober 2008
Dasar hukumUU No. 32/2007
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
  • Kecamatan: 7
Pemerintahan
 • BupatiShaleh M.T. (Pjs.)
Luas
 • Total210,49 km² km2 (Formatting error: invalid input when rounding sq mi)
Populasi
 • Total966,037 jiwa
 • Kepadatan1,880/km2 (4,900/sq mi)
Demografi
Zona waktuUTC+07:00 (WIB)
Kode BPS
3674 Edit nilai pada Wikidata
Kode area telepon021
Kode Kemendagri36.74 Edit nilai pada Wikidata
DAURp -
Situs web-


Kota Tangerang Selatan adalah salah satu kota di Provinsi Banten, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto, pada 29 Oktober 2008. Wilayah ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Tangerang. Rencana ini berawal dari keinginan warga di wilayah selatan untuk mensejahterakan masyarakat. Pada tahun 2000, beberapa tokoh dari kecamatan-kecamatan mulai menyebut-nyebut Cipasera sebagai wilayah otonom. Warga merasa kurang diperhatikan Pemerintah Kabupaten Tangerang sehingga banyak fasilitas terabaikan.

Pada 27 Desember 2006, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang menyetujui terbentuknya Kota Tangerang Selatan. Calon kota otonom ini terdiri atas tujuh kecamatan, yakni, Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Pondok Aren, Cisauk, dan Setu. Wilayah ini berpenduduk sekitar 966.037 jiwa.

Batas wilayah Kabupaten Tangerang dengan calon Kota Tangerang Selatan segera ditetapkan. Demikian pula dengan pusat pemerintahan kota yang baru terbentuk. Pengambilan keputusan mengenai kecamatan mana saja yang masuk Tangerang Selatan juga masih dibicarakan. Rapat di masing-masing fraksi yang diadakan sebelum rapat paripurna digelar sudah menunjukkan alternatif pertama (lima kecamatan) yang disetujui fraksi besar seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Golkar.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memilih alternatif kedua, yakni enam kecamatan yakni Ciputat, Cisauk, Pondok Aren, Pamulang, Serpong, dan Pagedangan. Berdasarkan hasil voting, 21 anggota DPRD memilih alternatif pertama sedang 14 orang memilih alternatif kedua. Hasil rapat paripurna kemudian dibawa ke DPRD Propinsi Banten dan Menteri Dalam Negeri sebelum dibahas di DPR-RI serta ditetapkan dalam undang-undang.

Pada masa penjajahan Belanda, wilayah ini masuk ke dalam Karesidenan Batavia dan mempertahankan karakteristik tiga etnis, yaitu Suku Sunda, Suku Betawi, dan Suku Tionghoa.

Pada 22 Januari 2007, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang menetapkan Kecamatan Ciputat sebagai pusat pemerintahan Tangerang Selatan. Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Endang Sujana, Ciputat dipilih secara aklamasi.

Sebelumnya, beberapa pihak, termasuk Bupati Tangerang Ismet Iskandar menyebut dua kecamatan yakni Ciputat dan Serpong sebagai calon pusat pemerintahan Tangerang Selatan. Pelaksana Tugas Ketua Panitia Khusus Kajian Rencana Pemekaran Wilayah R Dahyat Tunggara menyatakan bahwa daerah Ciputat memiliki nilai strategis dan memenuhi syarat menjadi ibukota. Presidium Pembentukan Tangerang Selatan dan pemerintah induk Kabupaten Tangerang sudah sepakat dengan keputusan ini.

Lokasi persis ibukota itu adalah Kelurahan Maruga yang merupakan bekas Kantor Kawedanan Ciputat dan dipakai sebagai kantor Kecataman Ciputat. Pada rapat paripurna lanjutan, seluruh fraksi DPRD juga menyetujui pemekaran tiga kecamatan baru di wilayah Tangerang bagian selatan. Kecamatan baru itu adalah Kecamatan Ciputat Timur (pemekaran dari Kecamatan Ciputat), Kecamatan Setu (pemekaran dari Kecamatan Cisauk), dan Kecamatan Serpong Utara (pemekaran dari Kecamatan Serpong). Sedang Kecamatan Pondok Aren dan Kecamatan Pamulang tidak ada pemekaran wilayah. Dengan demikian, jumlah kecamatan di Kota Tangerang Selatan bertambah dari lima menjadi delapan kecamatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 yang membahas soal pemekaran daerah menyebutkan keputusan akhir rencana itu ada di DPR-RI. Usul disampaikan melalui Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, kemudian dikaji oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Setelah disetujui, Mneteri Dalam Negeri mengajukan kepada Presiden. Kemudian, diajukan dalam bentuk rancangan undang-undang ke DPR-RI untuk diputuskan.

Jumlah penduduk di wilayah ini lebih dari satu juta jiwa. Pamulang dihuni 236.000 jiwa, sedang Ciputat dihuni 260.187 jiwa. Dari dua kecamatan ini, jumlah penduduk 500.000 jiwa. Jika ditambah dengan penduduk Serpong, Pondok Aren, dan Cisauk akan berjumlah lebih dari satu juta jiwa. Sehingga, memenuhi syarat untuk suatu daerah otonom.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten mulai membahas berkas usulan pembentukan Kota Tangerang mulai 23 Maret 2007. Pembahasan dilakukan setelah berkas usulan dan persyaratan pembentukan kota diserahkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke Dewan pada 22 Maret 2007.

Pada 2007, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan dana Rp 20 miliar untuk proses awal berdirinya Kota Tangerang Selatan. Dana itu dianggarkan untuk biaya operasional kota baru selama satu tahun pertama dan merupakan modal awal dari daerah induk untuk wilayah hasil pemekaran. Selanjutnya, Pemerintah Kabupetan Tangerang akan menyediakan dana bergulir sampai kota hasil pemekaran mandiri.

Pembagian administratif

Kota Tangerang Selatan terdiri atas 7 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah kelurahan. Sebelumnya Tangerang Selatan merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Tangerang, kemudian ditetapkan sebagai kota pada tanggal 29 Oktober 2008.

Kota Tangerang Selatan terdiri atas:

Daerah-daerah otonomi yang diresmikan pada tanggal yang sama adalah:

  1. Kabupaten Mesuji, di Lampung.
  2. Kabupaten Tulang Bawang Barat, di Lampung.
  3. Kabupaten Pringsewu, di Lampung.
  4. Kota Gunung Sitoli, di Sumatera Utara.
  5. Kabupaten Nias Utara, di Sumatera Utara.
  6. Kabupaten Nias Barat, di Sumatera Utara.
  7. Kabupaten Tambrauw, di Papua Barat.
  8. Kabupaten Pulau Morotai, di Maluku Utara.
  9. Kabupaten Intan Jaya, di Papua.
  10. Kabupaten Deiyai, di Papua.
  11. Kabupaten Sabu Raijua, di Nusa Tenggara Timur.
  12. Kota Tangerang Selatan, di Banten.

Lihat pula

Referensi