Lompat ke isi

Robert Edison Siahaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 19 Juni 2022 08.49 oleh RushingBot (bicara | kontrib) (top: hapus templat bendera per pedoman gaya ikon, replaced: {{flag|Indonesia}} → Indonesia, removed: {{negara|Indonesia}})
Robert Edison Siahaan
Ir. Robert Edison Siahaan
Wali Kota Pematangsiantar ke-16
Masa jabatan
25 Agustus 2005 – 25 Agustus 2010
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Gubernur
WakilImal Raya Harahap
Sebelum
Pendahulu
Marim Purba
Nabari Ginting (Pj.)
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir29 April 1959 (umur 65)
Balige, Sumatra Utara, Indonesia
KebangsaanIndonesia
AlmamaterInstitut Pertanian Bogor (1982)
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Ir. Robert Edison Siahaan (lahir 29 April 1959) adalah Wali Kota Pematangsiantar periode 2005–2010.

Riwayat Hidup

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Holtikultura Kabupaten Simalungun.

Walikota Pematangsiantar (2005-2010)

Sejak menjabat sebagai wali kota, Siahaan telah dilaporkan terlibat beberapa kasus dugaan korupsi diantaranya kasus korupsi proyek irigasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan Pemkab Simalungun (terjadi saat ia menjabat sebagai Kadis Pertanian) dan persekongkolan tender renovasi bangsal RSUD Pematang Siantar. Dalam kasus tender RSUD tersebut, Siahaan dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha.[1][2]

Berpasangan dengan H. Suherdi (Wakil Ketua DPD PKB Sumatera Utara), RE Siahaan maju pada Pilkada Gubernur Sumatra Utara tahun 2008 meskipun diprediksi pasangan yang didukung 8 partai gurem ini hanyalah pasangan 'penggembira' saja. Dan, pada tahun 2010 Siahaan juga kembali mencalonkan diri menjadi Wali kota untuk periode 2010–2015 meskipun statusnya masih tersangka dugaan kasus korupsi.

Riwayat Pendidikan

  • SD Negeri 12 P. Siantar (1971)
  • SMP Negeri 1 P. Siantar (1974)
  • SMA Negeri 2 P. Siantar (1977)
  • S-1 Institut Pertanian Bogor (1982)

Riwayat Pekerjaan

Penghargaan

Pranala luar


  1. ^ "Korupsi Rp 10 Miliar, Eks Wali Kota Pematang Siantar Dihukum 8 Tahun". detiknews. Diakses tanggal 2021-08-24. 
  2. ^ "Mantan Walikota Pematang Siantar Menjadi Tersangka Korupsi APBD". Diakses tanggal 24 Agustus 2021.