Lompat ke isi

Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 21 Juni 2022 04.08 oleh James Rarung (bicara | kontrib) (penambahan SK Kemenkumham dan akta notaris)

Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu atau PDIB adalah sebuah organisasi profesi kedokteran Indonesia. Seperti halnya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), keduanya telah memiliki SK KemenkumHAM Republik Indonesia, untuk PDIB adalah Nomor AHU-0075221.AH.01.07.Tahun 2016. Baik PDIB maupun PDSI kedua organisasi tersebut meminta adanya revisi undang-undang praktek kedokteran, dimana saat ini menyebutkan pada Pasal 1 angka 12, hanya ada satu organisasi profesi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI).[1]

Bersama dengan pengurus pusat Forum Dokter Susah Praktik (FDSP), pengurus PDIB memberi masukan tersebut kepada Komisi IX DPR RI pada 20 Juni 2022. Dalam pertemuan tersebut, PDIB yang diwakili oleh James Allan Rarung dan FDSP yang diwakili oleh Anthony Winarno serta pengamat hukum Feri Amsari mendorong adanya revisi pada Undang-Undang Praktik Kedokteran. Beberapa pasal yang menjadi sorotan adalah pasal-pasal terkait penerbitan surat izin praktik serta yang terkait etika profesi.[2]

PDIB didirikan oleh dokter James Allan Rarung, Erta Priadi Wirawijaya, Patrianef, Teddy Harto dan Reno Yonora dengan akta notaris pada 18 Agustus 2016 oleh Notaris R.M. Soediarto Soenarto, SH, SpN.

Referensi