Lompat ke isi

Wikipedia:Bak pasir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 10 April 2009 21.22 oleh Zariquiegui (bicara | kontrib) (←Membatalkan revisi 2129357 oleh Zariquiegui (Bicara))

KPUD KOTA MADYA DUMAI. Bertindak Sepihak.

Pengumuman tentang pemecatan 8 calek PPDI untuk dapil dumai2 dan dapil dumai3 dari DCT Caleg DPRD KOTA DUMAI. Yang disebarkan oleh anggota kpud dumai ke tps-tps didapil dumai 2 dan dumai 3 pada tanggal 8 april 2009 malam harinya sekitar jam 9 malam. Dan setelah dikonfirmasi ke Sekretariat DPC PPDI KOTA DUMAI. Ternyata pihak DPC PPDI dan ke 8 caleg di mengetahui hal ini sama sekali. Dan Ketua Umum DPC PPDI Sangat merasa dirugikan karena penyebaran penguman tersebut dilakukan secara sepihak.

10 april 2009