Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan
Bambu Apus pada awalnya bernama Kp. Bambu Apus adalah bagian dari Desa Kedaung Kecamatan Ciputat Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang Provinsi Jawa Barat. Dengan penduduk asli suku Betawi dan kehidupan masyarakat pada saat itu umumnya bekerja sebagai petani dan pedagang.
Menurut keterangan dari berbagai sumber diperkirakan sekitar tahun 1980-1982 para tokoh kp. Bambu Apus dan Kedaung mengusulkan untuk pemekaran Desa. Para tokoh penggagas dan perintis pemekaran desa tersebut diantaranya :
1. H.M. Musa, AS
2. H. Rohadi, HA (Alm.)
3. Syamsuddin Yunan (Alm.)
4. H. Marzuki (Alm.)
5. Drs. H. Doeni Arifin (Alm.)
6. H. Wisun Alrasyid
7. Moch. Midin Ganin
8. Drs. H. Muin Raswady,
9. Machmud Sa'ar Subuh (Alm.)......dan tokoh lainnya.
Setelah terjadi pemekaran maka terbentuklah pemerintahan desa baru yang bernama Desa Bambu Apus yang terdiri dari 5 wilayah kemandoran (sekarang RW) dan beberapa Rukun Tetangga dengan luas wilayah 240.45 Ha. Sebagai langkah awal berdirinya Desa Bambu Apus maka diangkatlah Plt. Kades Bambu Apus yaitu H. Musa, AS.
Dalam masa perkembangannya Pemerintah Desa Bambu Apus sejak berdiri sampai saat ini telah mengalami beberapa periode kepemimpinan yang merupakan hasil pemilihan secara demokratis oleh masyarakat Desa Bambu Apus dan penunjukan secara langsung oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Pada tahun 1984 untuk pertama kalinya Desa Bambu Apus mengadakan pemilihan Kepala Desa yang diikuti oleh 2 orang calon, yaitu :
1. H.M. Musa, AS. Putra daerah asli Kedaung seorang PNS Pertanian yang sudah mengabdi di Desa Kedaung sebagai seorang Sekretaris Desa
2. M. Harun Mudihar. Putra daerah asli Kedaung yang sudah mengabdi sebagai Kepala Dusun
Pemilihan diselenggarakan secara langsung oleh masyarakat Desa Bambu Apus, hasil dari pemilihan tersebut maka terpilhlah H. Musa, AS sebagai Kepala Desa Bambu Apus definitif sekaligus Kades pertama Desa Bambu Apus.
Pada era kepemimpinan H. Musa, AS bersama para tokoh masyarakat berhasil mendapatkan lahan tanah dari PT Pentaroma untuk pembangunan kantor Desa Bambu Apus yang dibangun secara gotong royong dari swadaya masyarakat Desa Bambu Apus.
Setelah masa jabatan H. Musa, AS berakhir pada tahun 1993, Pemerintah Desa Bambu Apus mengadakan pesta demokrasi kedua yang dilaksanakan pada tahun 1994. Dalam pemilihan Kepala Desa tersebut diikuti oleh 3 calon yaitu :
1. M. Harun Mudihar
2. M. Nisa Riman
3. H.M. Idris, S.Ag
Pada pesta demokrasi tersebut terpilihlah M. Harun Mudihar sebagai Kepala Desa Bambu Apus menggantikan H.M. Musa, AS namun belum selesai masa jabatannya pada tahun 1997 beliau meninggal dunia karena sakit.
Setelah meninggalnya M. Harun Mudihar, maka jabatan Kepala Desa dijabat oleh Amsir A. Ganin sebagai Plt. Kepala Desa Bambu Apus yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa Bambu Apus sampai tahun 1999.
Atas dasar musyawarah Badan Perwakilan Desa (BPD) saat itu maka direncanakan pesta demokrasi ketiga yang dijadwalkan pada tahun 2001. Karena Plt. Kepala Desa yaitu Amsir A. Ganin ikut serta dalam calon Kepala Desa maka pada tahun 2000 beliau mundur nonaktif sebagai Plt. Kepala Desa. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa Bambu Apus, Pemerintah Kecamatan Pamulang menugaskan Khaidir, S.Sos sebagai Plt. Kepala Desa Bambu Apus dan menjabat hingga pemilihan Kepala Desa selesai pada tahun 2001.
Pada tahun 2001 pesta demokrasi dilaksanakan yang diikuti oleh 2 calon Kepala Desa yaitu :
1. Amsir A. Ganin
2. Syamsuddin Noor, S.Pd.I
Dalam pemilihan Kepala Desa tersebut terpilih Syamsuddin Noor, S.Pd.I sebagai pemenang selanjutnya pada sidang paripurna Badan Perwakilan Desa (BPD) ditetapkan sebagai calon Kepala Desa terpilih.
Ditengah perkembangan dan perjalanannya pada tahun 2005 Desa Bambu Apus berubah status menjadi Kelurahan Bambu Apus berdasarkan Perda Kabupaten Tangerang Nomor : 3 tahun 2005 tanggal 19 September 2005, secara otomatis status Kepala Desa Berubah menjadi Lurah dan ditunjuk langsung oleh Kepala Daerah maka berakhirlah pemilihan Kepala Desa secara langsung dan Syamsuddin Noor ditetapkan sebagai Plt. Lurah Bambu Apus.
Berdasarkan Undang-undang No.51 tahun 2008 tentang pembentukan Kota Tangerang Selatan, maka Kelurahan Bambu Apus berada dibawah pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Pada tanggal 22 Oktober 2012 Walikota Tangerang Selatan menunjuk Drs. Sutang Suprianto, M.Si menjadi Lurah Bambu Apus menggantikan Syamsuddin Noor, S.Pd.I.
Pada tanggal 02 Oktober 2013 Drs. Sutang Suprianto, M.Si dimutasi ke Kecamatan Serpong menjabat sebagai Sekretaris Camat Serpong. selanjutnya ditempatkan Hj. Siti Akbari, A.Md sebagai Lurah Bambu Apus yang menjabat hingga berakhir masa pensiunnya pada bulan Agustus tahun 2017.
Pada bulan Agustus tahun 2017 Walikota Tangerang Selatan menunjuk Subur, S.Sos sebagai Plt. Lurah Bambu Apus dan pada awal tahun 2018 Subur, S.Sos ditetapkan menjadi Lurah Bambu Apus secara definitif.
Bambu Apus | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Banten |
Kota | Tangerang Selatan |
Kecamatan | Pamulang |
Kodepos | 15415 |
Kode Kemendagri | 36.74.06.1007 |
Kode BPS | 3674030007 |
Luas | ... km² |
Jumlah penduduk | ... jiwa |
Kepadatan | ... jiwa/km² |