Lompat ke isi

Kepolisian Resor Cilegon

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 1 Juli 2022 09.18 oleh Affandi Surya Darma (bicara | kontrib) (Profil Polres Cilegon)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kepolisian Resor Cilegon atau Polres Cilegon adalah pelaksana tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di Wilayah Kota Cilegon dan 5 Kecamatan di Kabupaten Serang (Kecamatan Anyar, Kecamatan Cinangka, Kecamatan Mancak, Kecamatan Bojonegara dan Kecamatan Puloampel, Polres Cilegon merupakanPolres dengan klasifikasi (tingkat) D, Sehingga Kepala Kepolisian Resor Cilegon yang menjabat seorang Perwira Menengah Berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Markas Kepolisian Resor Cilegon (Mapolres Cilegon) beralamat di Jalan. Jend. Sudirman No 1, Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten, 42426.


Polres Cilegon Saat ini dipimpin AKBP Sigit Haryono, S.ik, S.H, M.H.