Lompat ke isi

Pembicaraan:Undang-Undang Pornografi

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 9 April 2006 15.18 oleh Sentausa (bicara | kontrib) (Playboy?)

Sebenarnya saya sebagai warga Indonesia malu sampai-sampai hal-hal seperti ini harus diurus oleh undang-undang sampai terjadi kericuhan. Kalau saja ibu Tien masih ada pasti masalah seperti ini dipecahkan secara subtil dan diskret. Meursault2004 08:50, 13 Maret 2006 (UTC)

Mungkin dibuatnya RUU ini biar DPR kelihatan "sibuk" menanggapi aspirasi rakyat :-) Hayabusa future (bicara) 09:21, 13 Maret 2006 (UTC)

Tapi harus dipertanyakan siapakah "rakyat" ini dan apakah "aspirasi" mereka. Jika misalkan "aspirasi" rakyat adalah menghabisi suatu suku tertentu seperti di Jerman pada tahun 1930-an, masakan harus dituruti. Mungkin perlu ditulis di artikel ini, siapa (partai mana) yang merancang UU ini. Meursault2004 09:41, 13 Maret 2006 (UTC)

Playboy?

Mengapa ada logo Playboy di artikel ini? Adakah hubungan langsung RUU APP dan kontroversi atas majalah tersebut? sentausa 15:18, 9 April 2006 (UTC)