Aksi Cepat Tanggap

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 13 Juli 2022 00.12 oleh Joe Lolon Rian (bicara | kontrib) (Perbaikan kesalahan penulisan)
Aksi Cepat Tanggap
SingkatanACT
Tanggal pendirian21 April 2005; 19 tahun lalu (2005-04-21)
Didirikan diDKI Jakarta
TipeOrganisasi nirlaba
Kantor pusatDKI Jakarta
Lokasi
Situs webhttps://act.id

Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah organisasi nirlaba profesional yang memfokuskan kerja-kerja kemanusiaan pada penanggulangan bencana mulai fase darurat sampai dengan fase pemulihan pasca-bencana.

Tanggal 21 April 2005, Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara resmi diluncurkan secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.

Organisasi ini pertama kali melakukan aksinya sejak tahun 1994 di Liwa, Lampung Barat dalam merespons bencana gempa bumi. Tonggak kemandirian lembaga sejak resmi menjadi Yayasan Aksi Cepat Tanggap tanggal 21 April 2005.

Sejak 5 Juli 2022, organisasi ini dicabut izinnya oleh Kementerian Sosial karena adanya dugaan pelanggaran pada organisasi ini.[1]

Sejarah

Tanggal 21 April 2005, Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara resmi diluncurkan secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan. ACT mengembangkan aktivitasnya untuk memperluas karya, mulai dari kegiatan tanggap darurat, mengembangkan kegiatannya ke program pemulihan paska bencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti qurban, zakat dan wakaf. ACT didukung oleh donatur publik dari masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalah kemanusiaan dan juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR). Sebagai bagian dari akuntabilitas keuangannya, ACT secara rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik kepada doanatur, pemangku kepentingan lainnya, dan dipublikasikan melalui media massa.[2]

Sejak tahun 2012, ACT mentransformasi dirinya menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan jangkauan aktivitas yang lebih luas. Pada skala lokal, ACT mengembangkan jejaring ke semua provinsi baik dalam bentuk jaringan relawan dalam wadah MRI (Masyarakat Relawan Indonesia) maupun dalam bentuk jaringan kantor cabang ACT. Jangkauan aktivitas program sekarang sudah sampai ke 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pada skala global, ACT mengembangkan jejaring dalam bentuk representatif person sampai menyiapan kantor ACT di luar negeri. Jangkauan aktivitas program global sudah sampai ke 64 Negara di kawasan Asia Tenggara, Asia Selatan, Indocina, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa Timur. Wilayah kerja ACT di skala global diawali dengan kesertaan dalam setiap tragedi kemanusiaan di berbagai belahan dunia seperti bencana alam, kelaparan & kekeringan, konflik & peperangan, termasuk penindasan terhadap kelompok minoritas berbagai negara.[3]

Pada awal 2020, ACT meluncurkan program Aksi Bela Indonesia untuk menanggapi klaim Republik Rakyat Tiongkok (Cina) terhadap Laut Natuna.[4] dan aktif bergerak dalam membantu donasi untuk warga Palestina.

Kontroversi

Pada 4 Juli 2022, majalah Tempo merilis berita "Kantong Bocor Dana ACT". Para petinggi lembaga pengelola dana sosial tersebut diduga menyelewengkan donasi publik. Sebagian uang sedekah yang terkumpul diduga digunakan untuk memenuhi gaya hidup mewah pengurus ACT.[5] Gaji pendiri dan mantan presiden ACT misalnya mencapai 250 juta rupiah per bulannya. Para petinggi yayasan juga menerima fasilitas kendaraan menengah ke atas.[6]

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya penyalahgunaan dana donasi yang dihimpun. PPATK menduga ada aliran transaksi keuangan dari rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke anggota Al Qa'idah, yang merupakan satu dari 19 anggota yang pernah ditangkap pihak keamanan Turki.[7] PPATK juga menduga dana tersebut dihimpun untuk dikelola secara bisnis ke bisnis sebelum akhirnya disalurkan demi mendapatkan keuntungan. Selain itu, PPATK juga menemukan adanya transaksi keuangan yang melibatkan entitas perusahaan dengan Yayasan ACT senilai Rp 30 miliar.[8]

Kemensos telah mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.[1]

Referensi

  1. ^ a b Michella, Widya. "Kemensos Resmi Mencabut Izin Pengumpulan Uang ACT". SINDOnews.com. Diakses tanggal 2022-07-07. 
  2. ^ Tanggap, Aksi Cepat. "13 Tahun WTP Tanpa Jeda". ACT News. Diakses tanggal 2022-07-07. 
  3. ^ Setiawan, Robi. "ACT Raih Penghargaan Peradaban GIB Awards 2018". detiknews. Diakses tanggal 2022-07-07. 
  4. ^ "ACT Selenggarakan "Aksi Bela Indonesia, Natuna Memanggil"". RRI. Diakses tanggal 2022-07-07. 
  5. ^ "Kemewahan Petinggi Lembaga Pengumpul Donasi ACT". Tempo. 2022-07-02. Diakses tanggal 2022-07-07. 
  6. ^ Adiningsih, Yulia. "Rincian Gaji Pimpinan Versi ACT". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2022-07-07. 
  7. ^ Yahya, Achmad Nasrudin (2022-07-06). "PPATK Duga Ada Aliran Transaksi Keuangan ACT ke Anggota Al-Qaeda". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2022-07-07. 
  8. ^ Yahya, Achmad Nasrudin (2022-07-06). "Temuan PPATK, ACT Sengaja Himpun Dana Donasi Demi Raup Keuntungan". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2022-07-07. 

Pranala luar