Lompat ke isi

Hukum-hukum Allah (Islam)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 23 Juli 2022 04.13 oleh 114.125.244.161 (bicara) (Link)

Hukum Allah Subhanahu wa ta'ala (Allah SWT) adalah suatu kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar-tawar oleh setiap ummat manusia ciptaan-nya, apabila mengingkari bahkan menolak hukum Allah SWT, maka kesengsaraan dan kemungkaran Allah SWT yang akan didapatkan dalam kehidupan-nya, serta ajab yang maha berat di hari pembalasan. di Indonesia bila hukum Islam dan hukum Adat yang dikembangkan menjadi hukum Negara di Indonesi sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum dan Pancasila di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak ditaati maka Hukum Allah Subhanahu wa ta'ala (Allah SWT) Proses runtunan perubahan peristiwa yang terjadi di setiap Individu[1].

Undang-undang atau Hukum-hukum Allah adalah intisari dari Kitabullah atau Al-Qur'an. Para Rasul diutus untuk menegakkan hukum-hukum/undang-undang Allah.

  • Q.S. 9:33 "Dialah Allah yang mengutus rasulNya dengan huda/petunjuk dan Din/Undang-undang/hukum yang benar, untuk dimenangkanNya atas undang-undang/hukum yang lain (buatan manusia), walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai."
  • Q.S. 3:19 Undang-undang yang diridhai di sisi Allah adalah Islam
  • Q.S. 5:50 Hukum Allah produk manusia
  • Q.S. 5:44,45,47 Kafir, zalim, fasik jika tidak berhukum dengan hukum Allah
  • 24:1-2 Wajib menjalankan hukum-hukum Allah
  • 28: 85 Wajib menjalankan hukum-hukum Allah
  • 42:13 Perintah untuk menegakkan undang-undang/hukum/syari'at Allah[2]

Referensi


  1. ^ https://www.neliti.com/id/publications/280013/penerapan-hukum-allah-studi-pribumisasi-hamka-terhadap-qs-al-maidah-44-45-dan-47
  2. ^ https://kalam.sindonews.com/quran