Lompat ke isi

Sunnah (status hukum)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 11 April 2006 08.03 oleh Wiendietry (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Sunnah (atau biasa juga disebut sunat,sunnat) dapat merujuk pada status hukum (syariat) sebuah aktivitas dalam Islam yang dianjurkan sehingga pelakunya mendapatkan kebaikan (pahala), namun bila ditinggalkan tidak mendapatkan dosa.

Contoh aktivitas

  • Shalat Sunnat seperti shalat dhuha, shalat tahajjud dll
  • Puasa Sunnat seperti puasa senin-kamis, puasa daud, puasa syawal dll

Lihat pula

Status hukum lainnya:

Referensi