Lompat ke isi

Gadai

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 21 April 2009 06.04 oleh Bennylin (bicara | kontrib) (+kat)

Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan. Di Indonesia, satu-satunya lembaga keuangan non-bank yang menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan sistem gadai adalah Perum Pegadaian.