Lompat ke isi

Junub

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Junub adalah sebuah hadas besar yang terjadi akibat seseorang berhubungan seksual atau mengeluarkan air mani. Dan karena bagi orang yang melaksanakan shalat, baik shalat wajib ataupun shalat sunnah tanpa bersuci sebelumnya, baik bersuci dari hadats kecil dengan cara berwudhu atau bersuci dari hadats besar dengan cara mandi wajib, maka shalatnya tidak sah. Sehingga bila Junub digolongkan sebagai hadas besar maka seseorang dalam keadaan junub tidak dapat menjalankan sholat sebelum mandi wajib.

Dalil

"Y ayyuhallana man l taqrabu-alta wa antum sukr att ta'lam m taqlna wa l junuban ill 'bir sablin att tagtasil,"

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi." (QS. An Nisa’: 43)

"Wa in kuntum junuban fattahharu."

Artinya:

Dan jika kamu junub maka mandilah." (QS. Al Maidah: 6)[1]

Pengertian Junub

Secara bahasa, junub berasal dari kata janabah yang berarti jauh, sedangkan junub secara istilah adalah keadaan seseorang setelah mengeluarkan air mani (al-inzal) bagi perempuan dan laki-laki, karena sebab mimpi basah atau berhubungan seksual.

Ketika masih dalam keadaan junub, seorang muslim diwajibkan untuk mandi besar. Jika tidak, dia dilarang mendekati tempat ibadah dan melakukan ibadah tertentu. Perintah untuk mandi junub atau mandi besar tertuang dalam Surat Al-Maidah ayat 6. Allah SWT berfirman sebagai berikut:

وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ

Dan jika kamu junub, hendaklah bersuci”.

Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), junub adalah keadaan kotor karena keluar mani atau bersetubuh yang mewajibkan seseorang mandi dengan membasahi (membersihkan) seluruh tubuh dari ujung rambut hingga ke ujung kaki atau keadaan berhadas yang mengharuskan mandi wajib.


Referensi