Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei (bahasa Inggris: Sei Mangkei Special Economic Zone) atau disingkat menjadi KEK Sei Mangkei, adalah sebuah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang terletak di kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. KEK ini memiliki luas sebesar 2002,77 hektar.[1] KEK Sei Mangkei terdiri dari tiga zona, yaitu zona industri, zona logistik dan zona pengolahan ekspor.[1] KEK ini berbatasan dengan desa Keramat Kubah di sebelah utara; dengan PTPN IV Kebun Mayan di sebelah selatan; dengan PTPN IV Kebun Gunung Bayu di sebelah timur; dan dengan Sungai Bah Bolon di sebelah barat.[1]
KEK ini telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2012 pada tanggal 27 Februari 2012. KEK Sei Mangkei difokuskan untuk kegiatan pengembangan Industri Pengolahan Kelapa sawit dan Karet.[2] KEK Sei Mangkei ditargetkan untuk siap beroperasi dan diperkirakan untuk menerima investasi pada tanggal 16 Mei 2017. KEK Sei Mangkei adalah KEK pertama di Indonesia yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Januari 2015.[3] Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei sedang dibangun bersama dengan Pelabuhan Kuala Tanjung sebagai bagian dari strategi untuk menjadikan Sumatra Utara sebagai hub internasional.[4] KEK Sei Mangkei terhubung dengan Pelabuhan Kuala Tanjung dengan jalur kereta api sepanjang 30 kilometer.[5]
Hingga akhir tahun 2017, KEK Sei Mangkei menyerap investasi senilai Rp 10,5 triliun, termasuk pabrik Oleo-chemical dari Unilever Indonesia.[6]
Referensi
- ^ a b c Syamsuddin 2014, hlm. 2.
- ^ "KEK Sei Mangkei Berharap Jadi Neo City Industri di Luar Pulau Jawa". Industry.co.id. Diakses tanggal 25 April 2018.
- ^ "Jokowi kicks off 7 projects in N. Sumatra". The Jakarta Post. Diakses tanggal 25 April 2018.
- ^ "Jokowi wants North Sumatra to become international hub". The Jakarta Post. Diakses tanggal 25 April 2018.
- ^ "Transportation Ministry takes over KEK Sei Mangkei railway". The Jakarta Post. Diakses tanggal 25 April 2018.
- ^ "Investasi KEK Sei Mangkei bisa tembus Rp 10,5 T". Kontan. Diakses tanggal 25 April 2018.
Daftar pustaka
- Syamsuddin, Amir (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2012. Jakarta: Pemerintah Indonesia.