Lompat ke isi

Sersan Dua

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 18 September 2022 08.33 oleh 158.140.167.122 (bicara)
Pangkat terendah dalam golongan Bintara TNI (Sersan Dua)

Sersan Dua (disingkat Serda) adalah jenjang Sersan terendah dalam golongan bintara di kemiliteran di Indonesia. Ada dua cara yang dapat ditempuh:

  • Bintara dari Tamtama (Bintara Reg):
    1. TNI-AD, melalui Sekolah Calon Bintara Reguler TNI-AD (Secaba Reg). Biasanya sesuai korps seperti Sekolah Calon Bintara (Secaba) Reguler Kecabangan Infanteri.
    2. TNI-AL, melalui Sekolah Pembentukan Bintara Reguler TNI-AL (Diktukba Reg). Dilaksanakan di Kodiklatal di Surabaya.
    3. TNI-AU, melalui Sekolah Pembentukan Bintara TNI-AU (Setukba). Dilaksanakan selama di Skadron Pendidikan 403 Lanud Adisumarmo di Surakarta. selama tiga bulan.
  • Bintara Cadangan (Bintara KC):
    1. TNI-AD, melalui Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil KC) Dilaksanakan di Resimen Induk Daerah Militer masing-masing Kodam. selama 3 bulan.
    2. TNI-AL, melalui Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil KC) di Satuan Pendidikan Angkatan Laut. Dilaksanakan di Kodiklatal, Surabaya. selama 3 bulan.
    3. TNI-AU, melalui Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil KC) Dilaksanakan di Satuan Pendidikan Angkatan Udara selama 3 bulan.

Catatan: TNI-AD juga atau pernah mengadakan Secaba Khusus Babinsa (Secaba Sus Babinsa), Secaba Reguler Khusus Kopassus (Secaba Komando), Secaba Reguler Infanteri (Secaba Reg Inf) di masing-masing Rindam masing-masing Kodam. Sedang TNI-AL juga mengadakan Secaba khusus POM-AL (Secaba Sus Pomal).

Dalam lingkungan Korps Infanteri TNI-AD, Korps Marinir dan Korps Pasukan Khas, Seorang Sersan Dua bisa mempimpin satu regu pasukan.