Lompat ke isi

Hak ekstirpasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 20 September 2022 14.57 oleh Yahra Trisma (bicara | kontrib) (Menambah Kategori:Perdagangan menggunakan HotCat)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Dalam ilmu sosial, hak ekstirpasi bermakna membabat tumbuhan hingga habis dan menebang pohon di hutan. Tujuan dari hak ekstirpasi adalah membatasi produksi tumbuhan agar harga jualnya tetap tinggi. Hak ekstirpasi pernah diberlakukan oleh VOC terhadap tanaman rempah-rempah di Maluku.