Hemodialisis dan Koronavirus
Hemodialisis adalah salah satu terapi pengganti fungsi ginjal dengan menggunakan alat khusus yang bertujuan mengatasi gejala dan tanda akibat laju filtrasi glomerulus yang rendah sehingga diharapkan dapat memperpanjang usia dan meningkatkan kualitas hidup pasien.[1] Kidney Disease Outcome Quality Initiative (KDOQI) merekomendasikan untuk memulai terapi pengganti fungsi ginjal pada pasien dengan perkiraan Laju Filtrasi Glomerulus (LFG) kurang dari 15 mL/menit/1,73m2.[2] Pasien yang menjalani terapi hemodialisis termasuk kedalam kelompok dengan daya tahan tubuh rendah, sehingga rentan terinfeksi Penyakit Koronavirus. Namun, pasien dengan gangguan fungsi ginjal harus tetap menjalani hemodialisis secara teratur di unit dialisis.[3]
Skrining
Seluruh pasien,yang akan melakukan dialisis harus dilakukan skrining sebagai berikut:[4]
- Gejala infeksi saluran napas, seperti batuk, demam, sesak, nyeri tenggorokan
- Riwayat kontak dengan penderita atau yang diduga terinfeksi Penyakit Koronavirus
- Tinggal di daerah dengan kasus Penyakit Koronavirus
- Pemeriksaan suhu badan
Edukasi
Pasien dialisis yang rutin berkunjung ke unit dialisis harus diberikan edukasi untuk mengurangi risiko terinfeksi Penyakit Koronavirus sebagai berikut:[4][5]
- Pasien dengan gejala infeksi saluran pernapasan harus menelepon dan memberitahukan petugas unit dialisis
- Pasien memberitahu petugas mengenai suhu tubuhnya
- Pasien harus mengenakan masker wajah (masker medis atau masker kain 3 lapis), tetapi untuk pasien dengan gejala pernapasan harus menggunakan masker medis saat memasuki unit dialisis sampai meninggalkan unit dialisis
- Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau menggunakan penyanitasi tangan berbahan alkohol sebelum memasuki unit dialisis
- Pasien dialisis dihimbau untuk tidak menggunakan transportasi publik saat menuju dan pulang dari unit dialisis
- Menerapkan etika batuk
- Mengingatkan pasien agar tidak makan atau saling berbicara selama melakukan dialisis
Ruangan Hemodialisis
Ruangan hemodialisis untuk pasien terinfeksi Penyakit Koronavirus dibagi menjadi dua yaitu:[3]
- Ruangan Isolasi Airborne adalah ruang isolasi biasa dengan tekanan negatif sesuai standar isolasi airborne. Ruangan ini digunakan untuk pasien terkonfirmasi positif, suspek, probable, dan kontak erat.
- Ruangan Isolasi Biasa adalah ruangan terpisah tanpa tekanan negatif dengan pintu tertutup rapat, setara dengan ruang isolasi Hepatitis B. Ruangan ini digunakan untuk pasien dengan HBsAg positif.
Referensi
- ^ Suhardjono; et al. (2008). Pedoman Pelayanan Hemodialisa di Sarana Pelayanan Kesehatan (PDF). Jakarta: Departemen Kesehatan RI.
- ^ Zasra dkk, Radias (2018). "Indikasi dan Persiapan Hemodialisa pada Penyakit Ginjal Kronik". Jurnal Kesehatan Andalas. 7.
- ^ a b Burhan dkk, Erlina (Desember 2020). Pedoman Tatalaksana Covid-19. Jakarta: PDPI, PERKI, PAPDI, PERDATIN, IDAI. ISBN 978-623-92964-9-0.
- ^ a b National Kidney Foundation (2020). "Dialysis & COVID-19". www.kidney.org. Diakses tanggal 22-03-2021.
- ^ Akbarialiabad, Hossein; et al. (10-11-2020). "COVID-19 and maintenance hemodialysis: a systematic scoping review of practice guidelines". BMC Nephrology. 21 (470). doi:doi.org/10.1186/s12882-020-02143-7 Periksa nilai
|doi=
(bantuan).