Lompat ke isi

Kendaraan off-road

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 26 September 2022 18.13 oleh AABot (bicara | kontrib) (~ref)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Toyota FJ Cruiser 4.0 2014
Mercedes-Benz G350d Sport 2020
Land Rover Defender Diesel Otomatis 2.0 2020
Jeep Wrangler JL 2020

Kendaraan off-road kadang-kadang disebut sebagai kendaraan darat atau petualangan dianggap semua jenis kendaraan yang mampu mengemudi di dalam dan di luar permukaan beraspal atau kerikil.[1] Biasanya dicirikan dengan memiliki ban besar dengan tapak yang dalam dan terbuka, suspensi yang fleksibel, atau bahkan jejak ulat.[butuh rujukan] Kendaraan lain yang tidak melewati jalan umum atau jalan raya umumnya disebut kendaraan off-highway, termasuk traktor, forklift, crane, backhoe, buldoser, dan kereta golf.[butuh rujukan]

Kendaraan off-road memiliki pengikut yang antusias karena keserbagunaannya. Beberapa jenis motorsport melibatkan balap kendaraan off-road. Penggunaan paling umum dari kendaraan ini adalah untuk pariwisata di daerah yang jauh dari jalanan diperkotaan bahkan di jalan tol. Penggunaan jarak bebas yang lebih tinggi dan kendaraan dengan traksi yang lebih tinggi memungkinkan akses di jejak dan lajur hutan yang memiliki permukaan traksi kasar dan rendah.

  1. ^ "Off-Road Vehicle Act". New Brunswick Acts and regulations. Attorney General, New Brunswick, Canada. June 27, 1985. Diarsipkan dari versi asli (Web) tanggal 2007-08-18. Diakses tanggal 2007-10-17.