Lompat ke isi

Lembaga bantuan hukum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 8 Oktober 2022 00.59 oleh Urang Kamang (bicara | kontrib) (Noref, kembangkan)

Lembaga bantuan hukum (bahasa Inggris: legal defense fund) adalah sebuah lembaga penyedia jasa hukum yang menyediakan layanan hukum secara gratis pada masyarakat tertentu (pro bono).

Di Indonesia, lembaga bantuan hukum biasanya berperan menyediakan bantuan hukum struktural sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.