Lompat ke isi

Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 10 Oktober 2022 06.31 oleh 125.160.226.124 (bicara) (sampai sekarang 10/10/2022 status PDIB bukan organisasi profesi tetapi masih merupakan organisasi kemasyarakatan. Organisasi profesi kedokteran sampai sekarang hanya ada 1 yaitu IDI, dan belum ada revisi sampai dengan hari ini bahwa bukan IDI saja yang merupakan organisasi kemasyarakatan.)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu atau PDIB (dulunya Dokter Indonesia Bersatu atau DIB)[1] adalah sebuah organisasi kemasyarakatan. Seperti halnya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), keduanya telah memiliki SK KemenkumHAM Republik Indonesia, untuk PDIB adalah Nomor AHU-0075221.AH.01.07.Tahun 2016. Baik PDIB maupun PDSI kedua organisasi tersebut meminta adanya revisi undang-undang praktek kedokteran, dimana saat ini menyebutkan pada Pasal 1 angka 12, hanya ada satu organisasi profesi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI).[2]

Bersama dengan pengurus pusat Forum Dokter Susah Praktik (FDSP), pengurus PDIB memberi masukan tersebut kepada Komisi IX DPR RI pada 20 Juni 2022. Dalam pertemuan tersebut, PDIB yang diwakili oleh James Allan Rarung yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat PDIB serta Reno Yonora, Abdul Halim dan FDSP oleh Yenni Tan serta pengamat hukum Feri Amsari mendorong adanya revisi pada Undang-Undang Praktik Kedokteran. Beberapa pasal yang menjadi sorotan adalah pasal-pasal terkait penerbitan surat izin praktik serta yang terkait etika profesi.[3]

PDIB didirikan oleh dokter James Allan Rarung, Erta Priadi Wirawijaya, Patrianef, Teddy Harto, Maysarwati Wali dan Reno Yonora dengan akta notaris pada 18 Agustus 2016 oleh Notaris R.M. Soediarto Soenarto, SH, SpN.

Referensi[sunting | sunting sumber]