Abdullah Öcalan
Abdullah Öcalan (lahir 4 April 1948) adalah seorang ahli teori politik sayap kiri Kurdi, tahanan politik dan salah satu anggota pendiri Partai Pekerja Kurdistan (PKK) militan.[1][2]
Öcalan ditangkap pada tahun 1999 oleh Badan Intelijen Nasional Turki (MIT) dengan dukungan CIA di Nairobi dan dibawa ke Turki, di mana ia dijatuhi hukuman mati berdasarkan Pasal 125 KUHP Turki, yang menyangkut pembentukan organisasi bersenjata.[3][4][5][6]
Hukuman itu diringankan menjadi hukuman penjara seumur hidup ketika Turki menghapuskan hukuman mati untuk mendukung upayanya untuk diterima sebagai anggota di Uni Eropa. Dari 1999 hingga 2009, ia adalah satu-satunya tahanan[7] di pulau İmralı, di Laut Marmara. Öcalan sekarang berpendapat bahwa periode perang bersenjata sudah lewat dan solusi politik untuk pertanyaan Kurdi harus dikembangkan. Konflik Kurdi-Turki telah mengakibatkan lebih dari 40.000 kematian, yang sebagian besar adalah warga sipil Kurdi.
Referensi
- ^ "Chapter 6—Terrorist Groups". Country Reports on Terrorism. United States Department of State. 27 April 2005. Diakses tanggal 23 July 2008.
- ^ Powell, Colin (5 October 2001). "2001 Report on Foreign Terrorist Organizations". Foreign Terrorist Organizations. Washington, DC: Bureau of Public Affairs, U.S. State Department. Diakses tanggal 24 June 2017.
- ^ "Fiasco in Nairobi". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-05-06. Diakses tanggal 24 May 2016.
- ^ "Abdullah Ocalan: Is the Famed Kurdish Leader a Double Agent Working for Turkish Intelligence against His Own Party, the PKK?". International Business Times. 2013-02-22. Diakses tanggal 24 May 2016.
- ^ "Abdullah Öcalan'ı kim yakaladı?". 10 July 2008. Diakses tanggal 24 May 2016.
- ^ Miron Varouhakis. "Greek Intelligence and the Capture of PKK Leader Abdullah Ocalan in 1999" (PDF). cia.gov. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-03-04. Diakses tanggal 2020-05-09.
- ^ "Prison island trial for Ocalan". BBC News. 24 March 1999.
Pranala luar
- Special report: The Ocalan file, BBC News, 26 November 1999.