Lompat ke isi

Kontroversi yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Basuki Tjahaja Purnama

Berikut ini adalah kontroversi yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. https://m.wiki-indonesia.club/wiki/Kontroversi_yang_melibatkan_Basuki_Tjahaja_Purnama#

Latar belakang dugaan kasus korupsi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

https://en.wiki-indonesia.club/wiki/Basuki_Tjahaja_Purnama Bukti dugaan korupsi Ahok yang diserahkan merupakan sebuah dokumen yang telah dibukukan oleh Presidium PNPK (Poros Nasional Pemberantasan Korupsi) , Marwan Batubara berjudul "Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok".

Buku itu membeberkan bukti-bukti tujuh perkara yang diduga menjerat Ahok saat menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta maupun menjabat Gubernur DKI Jakarta. Ketujuh kasus itu adalah kasus RS Sumber Waras, kasus lahan taman BMW, kasus lahan Cengkareng Barat, kasus dana CSR, kasus Reklamasi Teluk Jakarta, kasus dana non-budgeter, dan kasus penggusuran brutal. Ahok memang selalu lolos dari dugaan-dugaan yang diurai tersebut. Diperkirakan karena kedekatannya dengan penguasa dan pengembang tanah. [1]


Kasus lahan Rumah Sakit Sumber Waras

Basuki mengalami masalah melanggar Pasal 20 Ayat 1 UU BPK No.15/2004; Pasal 13 UU Pengadaan Tanah No.2/2012; UU Keuangan Negara No.17/2003; PP Pengelolaan Barang Negara/Daerah No.27/2014, Perpres Pengadaan Tanah No.71/2012; dan Permendagri Pengelolaan Milik Daerah No.17/2007.

Menurut BPK, dugaan kasus korupsi ini berpotensi merugikan negara Rp 191 miliar. Bahkan kerugian negara tersebut bertambah Rp 400 miliar karena Kartini Muljadi (Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras) hanya menerima Rp 355 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 755 miliar, sedangkan sisanya dipertanyakan kemana. [2]. Awalnya ada tudingan markup yang langsung dibantah oleh pihak RS Sumber Waras, bahwa nilai jual objek pajak (NJOP) yang menjadi dasar penilaian tersebut berasal dari penilaian pemerintah, bukan tawaran RS Sumber Waras sendiri[3]

BPK menilai lokasi lahan Sumber Waras bukan berada di Jalan Kiai Tapa, tapi di Jalan Tomang Utara. Hal tersebut membuat adanya perbedaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah RS Sumber Waras. Akibatnya, BPK mencatat Ahok bersalah membeli 3,6 hektare lahan senilai Rp 755 miliar. Sebab, kalau Pemprov melakukan pembelian dengan basis lahan Sumber Waras di Jalan Tomang, maka NJOP-nya Rp 7 juta meter persegi. Sementara NJOP Jalan Kiai Tapa sebesar Rp 20,7 JUTA sehingga muncul angka 755 milyar rupiah seperti yang dilakukan Ahok. [4].

Namun yang perlu dipahami, korupsi memiliki pengertian sebagai tindakan menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Unsur-unsurnya, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, menyalahgunakan kesempatan, memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi milik sendiri, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.[5]

Walaupun Ahok dilepaskan oleh KPK dianggap tidak ada niat jahat (mens rea). Padahal di kasus korupsi lain, adanya laporan merugikan negara dianggap tindakan korupsi dan dihukum penjara. [6]

"Dari hasil pemeriksaan, clear (jelas), BPK menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK, Bakhtiar Arif saat jumpa pers di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (12/4). [7] [8]


Kasus Lahan Cengkareng Barat

Sesuai hasil audit BPK, Pemda DKI Jakarta membeli lahan milik Pemda sendiri dari Toeti Noezlar Soekarno. Kejahatan ini melanggar UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Negara berpotensi dirugikan Rp 668 miliar.


  • Kasus Lahan Taman BMW* : Tanah BMW diklaim Agung Podomoro (AP) yang akan diserahkan pada Pemda DKI sebagai kewajiban, bukanlah milik AP. Lahan berstatus bodong, tidak ada satu dokumen yang secara hukum sah kalau lahan BMW menjadi milik Pemda DKI. Terjadi pemalsuan tandatangan dalam proses pemilikan lahan oleh AP. Pemda DKI telah membuat sertifikat sebagian lahan BMW dengan melanggar hukum, dan telah berperan menjalankan tugas yang harusnya dilakukan oleh AP. Terjadi manipulasi pembuatan sertifikat atas sebagian lahan. Hal ini melanggar PP No.24/1997 dan PMNA No.3/1997, karena tanah yang sedang sengketa tidak bisa disertifikatkan. Berpotensi merugikan Pemda DKI puluhan miliar rupiah.


4. *Kasus Dana CSR* : Kasus ini melibatkan Ahok Centre yang dipimpin dan dikelola Ahok bersama tim sukses. Dana CSR diperoleh dari puluhan perusahaan bernilai ratusan miliar Rp, namun tidak dimasukkan dalam APBD DKI Jakarta. Pengelolaan dana CSR ini antara lain melanggar UU No.40/2007 tentang PT, PP No.47/2012 tentang TJSL, Pemern BUMN N0.5/2007 tentang Kemitraan BUMN, PP No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.

5. *Kasus Reklamasi Teluk Jakarta:* melibatkan Ahok sebagai salah satu pelaku utama yang melanggar Pasal 12 UU No.20/2001 tentang Tipikor; Pasal 22 UU No.32/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; melanggar UU No.1/2014 berupa perubahan atas UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir; PP No.26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Kepres No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta telah dicabut melalui PP No. 54/2008; melanggar UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan proyek reklamasi dapat merugikan negara puluhan-ratusan triliun rupiah. Ternyata Agus dan KPK double standard. Meskipun fakta-fakta persidangan terhadap M. Sanusi dan Ariesman Wijaya telah membuktikan keterlibatan Ahok, Sunny dan Aguan, ternyata KPK tidak melanjutkan proses hukum

Penertiban Kalijodo

Pada tanggal 29 Februari 2016, area Kalijodo ditertibkan dengan alasan melanggar jalur hijau. Kalijodo sendiri adalah area yang terkenal sebagai tempat prostitusi, penjualan alkohol, hiburan malam, dan perjudian. Penertiban ini sebenarnya berjalan lancar dan penduduk bersedia dipindah ke rusunawa atau dipulangkan. Namun perlawanan secara hukum terjadi oleh penguasa daerah tersebut, Daeng Azis, dan beberapa anggota masyarakat, yang diwakili oleh pengacara Razman Arif Nasution.[9] Daeng Aziz sendiri menjadi tersangka untuk beberapa kasus.[10][11]

Kasus proyek dermaga

Pada bulan April 2009, media memberitakan pemeriksaan Basuki oleh polisi setelah Pemilu untuk kasus proyek dermaga atau Pelabuhan ASDP di Kecamatan Manggar yang diduga bermasalah. Namun polisi menyatakan tidak ingin pemeriksaan ini berakhir dengan pembunuhan karakter oleh media massa.[12] Basuki mengeluarkan bantahan resmi melalui kuasa hukumnya dengan menyatakan bahwa pemerintah daerah hanya bertanggung jawab menyediakan lahan, bukan melaksanakan proyek tersebut. Keterangan Palsu Pada Akta Otentik dan Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang diperkarakan ternyata terjadi pada tahun 2007, setelah ia tak lagi menjabat. Basuki menyatakan bahwa ia hanya dipanggil menjadi saksi, bukan tersangka.[13]

Pelarangan pemotongan hewan kurban

Menjelang hari raya Idul Adha 1435 H, muncul isu bahwa pemerintah DKI Jakarta melarang penyembelihan dan penjualan hewan kurban yang merebak saat aksi demonstrasi yang dilakukan massa Front Pembela Islam di depan Gedung DPRD DKI, Jumat, 26 September 2014.[14][15] Basuki sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta membantah tuduhan ini dan menyatakan pemerintah DKI Jakarta tidak melarang kurban, tetapi melarang penjualannya di jalur hijau karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.[15]

Isu lain yang berkembang dari demonstrasi yang sama adalah isu pelarangan pemotongan hewan kurban di sekolah-sekolah.[14] Basis dari isu ini [14] adalah Ingub Nomor 67 tahun 2014, yang berisi:[16]

Mengatur dan mengendalikan lokasi pemotongan hewan kurban di sekolah, meliputi:

  1. Melarang kegiatan pemotongan hewan korban di lokasi sekolah pendidikan dasar.
  2. Membuat instruksi kepada-kepala bidang sekolah dasar agar menyelenggarakan pemotongan hewan ruminantia (RPH-R) Cakung dan Pulogadung Jakarta Timur, dan;
  3. Menetapkan tempat pemotongan hewan kurban di Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas berdasarkan standar minimal tempat pemotongan hewan kurban dan juru sembelih halal.

Organisasi massa Islam seperti FPI, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama serta Majelis Ulama Indonesia menentang instruksi ini dengan alasan kurban dapat menjadi bahan pelajaran untuk anak-anak.[16] Menanggapi isu ini, pemerintah DKI Jakarta membantah dan memberikan keterangan tambahan dengan menyatakan bahwa instruksi hanya berlaku untuk Sekolah Dasar, tidak untuk semua sekolah (SMP dan SMA dipersilakan).[14] Instruksi ini dikeluarkan karena ada masukan dari beberapa Kepala Sekolah Dasar yang khawatir kurban dapat mengganggu psikologis siswa.[15][14] Pemerintah DKI Jakarta juga menambahkan tidak akan memberikan hukuman apa pun bila ada Sekolah Dasar yang menyelenggarakan kurban di sekolahnya, namun mengharuskan hewan kurban tersebut diperiksa terlebih dahulu kesehatannya baik saat di penampungan maupun di tempat pemotongan.[14]

Tuduhan mencap warga sebagai "komunis"

Pada saat dimulainya relokasi warga bantaran Waduk Pluit pada tahun 2013, Basuk Tjahaja Purnama dituduh telah mencap warga dengan sebutan komunis. Hal ini menimbulkan keresahan dan akibatnya dia dipanggil oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), selain juga karena proses penertiban yang dilakukan. Basuki menolak pemanggilan Komnas HAM dan membantah telah mencap warga sebagai komunis.

Ungkapan "tai" dalam wawancara

Basuki kembali menciptakan kontroversi dengan menyebutkan umpatan "tai" dalam wawancara bersama KompasTV pada tanggal 18 Maret 2015, setelah perseteruan dengan DPRD dalam acara mediasi oleh Kementerian Dalam Negeri sehubungan kisruh RAPBD DKI Jakarta. Dalam perseteruan itu, sebelumnya Ahok diumpat dengan kata "Anjing".[17] Berikut kutipan wawancara tersebut:

Aiman: Ada anggaran siluman Rp12,7 triliun yang mau dimasukan dalam APBD? Bagaimana menurut Anda?

Ahok: (DPRD mau) Mau beli tanah, mau beli alat berat, mau beli truk sampah, itu dimasukkan

Aiman: Itu yang anda dibilang suap?

Ahok: Ya, gua bilang itu nggak guna. Ganti sama UPS-UPS.., itu nggak guna bos.

Ahok: Kita sudah punya nih (peralatan yang dianggarkan). Lu jangan buat ini dong, eh dibalikin ini yang buat suap, sialan gak tuh.

Ahok: Makanya gua bilang, panggil gua ke angket. Biar gua jelasin semua. Biar gua bukain tai-tai semua dia seperti apa.

Aiman: Pak Ahok, kita sedang live nih pak.

Ahok: Gak apa-apa, biar orang tau emang tai. Gua bilang tai itu apa, kotoran, ya silahkan.

Aiman: Mungkin bisa lebih diperhalus Pak Gubernur DKI Jakarta, dengan segala hormat.

Ahok: Kalau gua mau ngomong tai, terus mau apa. Wawancara live gua, ya risikonya gitu. KompasTV jangan pernah wawancara gua live kalau gak suka kata gua tai segala macam. Itu bodohnya anda mau live, lain kali rekaman aja biar bisa anda potong.

Setelah menuai banyak protes, Basuki Tjahaja Purnama akhirnya meminta maaf secara terbuka pada tanggal 20 Maret 2015. Ia mengungkapkan:

“Kalau ada yang merasa tersinggung, atau merasa tak suka perkataan saya membawa bahasa toilet, saya minta maaf,”

Ia juga mengungkapkan dirinya lepas kendali karena dia jengah dengan kondisi masyarakat yang begitu miskin, tapi pejabatnya tak peduli. Bahkan, di tengah kondisi itu masih saja ada pejabat yang korupsi. Perilaku koruptif ini dibalut dengan kalimat sopan santun. Itulah yang dia ungkapkan sebagai bentuk kemuakan dan keprihatinan.[18]

Pencopotan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta

Pada tanggal 16 Mei 2015, Retno Listyarti, Kepala SMA Negeri 3 Jakarta, dicopot dari jabatannya. Namun ia masih diperbolehkan menjalani tugas sebagai guru PNS. Alasan pencopotannya adalah karena meninggalkan SMA yang menjadi tanggung jawabnya untuk mengawasi saat pelaksaan UN dan memilih sesi wawancara di televisi bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kebudayaan, Anies Baswedan. Retno dianggap melalaikan kewajibannya.[19] Retno kemudian mengajukan gugatan ke PTUN dan dimenangkan, namun Basuki Tjahaja Purnama berkeras tidak bisa mengembalikan jabatannya sebagai kepala sekolah.[20] Retno kemudian mengajukan pengunduran diri sebagai guru PNS untuk kemudian pindah ke luar jakarta dan menjadi Dosen PNS di Universitas.[21]

Pelarangan sepeda motor di Jalan Thamrin

Pada bulan November 2014, Basuki mengeluarkan aturan larangan sepeda motor memasuki Jalan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat. Sebagai gantinya, warga DKI Jakarta bisa menikmati layanan bus tingkat gratis, dan disediakan lahan parkir di Carrefour Duta Merlin, IRTI Monas serta lapangan parkir gedung Sarinah.[22] Namun kebijakan ini dikecam. Indonesia Traffic Watch memutuskan menggugat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor karena dianggap bertentangan dengan Pasal 133 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kebijakan ini juga dianggap mengenyampingkan kepentingan para pengguna sepeda motor, terutama mereka yang menyandang disabilitas. Pasalnya fasilitas dan infrastruktur bagi penyandang disabilitas ini belum memadai.[23]

Lahan Rumah Sakit Sumber Waras

Basuki mengalami masalah dengan BPK DKI Jakarta setelah BPK menyatakan adanya masalah dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp191 Miliar. Awalnya ada tudingan markup yang langsung dibantah oleh pihak RS Sumber Waras, bahwa NJOP yang menjadi dasar penilaian tersebut berasal dari penilaian pemerintah, bukan tawaran RS Sumber Waras sendiri[24] Basuki balik menuduh BPK memiliki kepentingan terselubung dan tendensius. Ia lalu membuka tawaran Ketua BPK DKI, Efdinal, di masa lalu terkait penawaran penjualan tanah kepada Pemprov DKI Jakarta. Indonesia Corruption Watch kemudian melaporkan Efdinal ke Mahkamah Kehormatan BPK. Efdinal akhirnya Dicopot dan Dipindah menjadi Staf Fungsional di BPK Pusat [25] Laporan BPK kemudian diteruskan ke KPK, yang kemudian ditanggapi KPK, dengan kesepakatan bulat di antara seluruh komisioner, bahwa kasus ini belum cukup bukti untuk berlanjut menjadi kasus korupsi.[26]

Bentakan "maling" kepada ibu yang mencairkan KJP

Pada tanggal 10 Desember 2015, seusai mengikuti rapat Badan Anggaran, seorang ibu bernama Yusri Isnaeni bersama rekannya melaporkan masalah yang dihadapinya dalam menggunakan KJP. Awalnya kasus yang dilaporkan adalah dipersulit dan dimintai biaya tambahan dalam menggesek KJP untuk keperluan anaknya. Basuki yang tidak yakin kemudian meminta bukti-bukti pembayaran dan menemukan bahwa Yusri menggunakan KJP anaknya untuk menarik tunai di toko sebelah. Yusri mengaku terpaksa melakukan itu karena merchant resmi terus-terusan menolak penggunaan KJP anaknya dengan alasan mesin EDC offline.Basuki kemudian menolak diskusi dan membalas "Ibu kenapa cairin duit KJP di toko? Ini bukan tokonya yang salah, melainkan Ibu yang salah," lalu menutup pembicaraan dengan mengatakan

"Bukan cuma toko yang maling. Ibu juga maling. Catat namanya, periksa, penjarain aja dia,".[27][28]

Yusri kemudian memperkarakan Basuki Tjahaja Purnama dengan tuduhan dampak psikologis akibat disebut 'maling' oleh pria yang akrab disapa Ahok itu begitu besar dengan diwakili pengacara Alexandara dari Posko Advokasi Pendidikan Jakarta Utara. Ganti rugi yang dituntut sebesar Rp 100 Miliar atau meminta maaf atas ucapannya. Ahok mengancam akan balik memperkarakan Yusri dengan alasan menyalahgunakan KJP anaknya untuk mengambil dana tunai yang menyalahi ketentuan penggunaan kartu tersebut.[29]

Menegur PNS yang ikut dalam peresmian RPTRA

Pada tanggal 8 Maret 2016, saat dalam proses peresmian RPTRA Saharjo, Menteng Atas, Basuki Tjahaja Purnama menyelingi pidato sambutannya dengan kelakar sekaligus menegur PNS yang mencuri-curi kesempatan peresmian sebagai alasan untuk bolos kerja. Ia mengungkapkan lebih senang kepada PNS yang minta izin tidak ikut serta karena masih banyak pekerjaan lain.

"Nanti ada peresmian RPTRA lagi awas lu ya, gue liatin. Karena suka jadi aji mumpung, enggak kerja bilangnya karena nemenin Gubernur resmiin RPTRA. Ngapain gue ditemenin? Orang ada istri gue," Ujarnya setengah bercanda.

Konflik pembuangan sampah dengan Bekasi

Konflik antara DKI Jakarta dan Bekasi bermula dengan rencana memutuskan kontrak kerja dengan PT. Godang Tua Jaya, selaku pengelola TPST Bantargebang. Pemutusan kontrak ini diikuti kecurigaan kongkalikong antara PT. Godang Tua Jaya dan DPRD Bekasi. Sebab DPRD Bekasi mengajukan protes karena DKI Jakarta dianggap menyalahi ketentuan jenis truk, rute, dan waktu pengiriman sampah dari Jakarta melewati jalanan Bekasi tidak sesuai dengan perjanjian sehingga akhirnya 6 truk pengangkut sampah dari Jakarta ditangkap Dinas Perhubungan Bekasi.[30] Padahal selama bertahun-tahun, Pemprov DKI menganggarkan Rp 400 Miliar ke PT Gondang Tua Jaya untuk mengamankan hal ini, padahal lahan tersebut diklaim sebagai milik Pemprov DKI sendiri. Sehingga bila ada kekacauan, seharusnya PT GTJ lah yang harus bertanggung jawab.[31] PT Gondang Tua Jaya juga dianggap wanprestasi karena tidak kunjung membangun sarana teknologi GALFAD (Gasification, Landfill, and Aerobic Digestion) yang harusnya sudah terbangun sejak 2009.[32]

Surat Peringatan yang dikirimkan Basuki ke PT Godang Tua Jaya dicurigai Basuki menyebabkan DPRD Bekasi balas memanggil dirinya. Sementara Basuki merasa ada aroma permainan antara PT Godang Tua Jaya dengan DPRD sebab wakil direktur PT GTJ dan menantunya adalah anggota DPRD Bekasi.[33]

Sengketa APBD 2015

Pada tahun 2015, pemerintahan Basuki terlibat sengketa dengan DPRD DKI Jakarta berkaitan dengan penetapan APBD tahun itu. Akibat sengketa ini, hingga Februari 2015 APBD DKI Jakarta belum ditetapkan.[34] APBD DKI 2015 gagal disahkan meskipun mediasi telah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, sehingga DKI Jakarta harus berbalik menggunakan pagu APBD 2014.

Pencabutan kewajiban memakai jilbab

Pada Juni 2016, Ahok dikabarkan melarang sekolah-sekolah negeri yang mewajibkan siswi-siswinya memakai jilbab[35] sehingga menuai kontroversi.

Penolakan jalur independen

Pada tahun 2016, sebuah kelompok pendukung Basuki melalui jalur independen dibuat dengan nama Teman Ahok dalam rangka mendukung Ahok dalam pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 dengan kegiatan pengumpulan KTP sebanyak 1 juta buah.[36] Namun pada 27 Juli 2016, Basuki mengeluarkan keputusan untuk memilih jalur parpol yang terdiri dari Nasdem, Hanura dan Golkar.[37]

Kasus surat Al Maidah 51

Pada tanggal 27 September 2016, saat memperkenalkan sebuah proyek pemerintah melalui sebuah pidato di depan warga Kepulauan Seribu, Basuki menghimbau agar warga setempat tetap menerima proyek pemerintah tersebut tanpa harus sungkan meskipun tidak memilihnya. Basuki mengakui dan menyadari bahwa beberapa warga dapat dimengerti jika mereka tidak memilihnya karena mereka "diancam dan ditipu" oleh beberapa kelompok yang menggunakan Surat Al-Maidah Ayat 51 yang mengacu pada sebuah ayat yang oleh beberapa kelompok disebut sebagai alasan untuk menentangnya. Tanggal 28 September 2016 Humas Pemerintah Provinsi DKI mengunggah rekaman kunjungan tersebut yang berdurasi 1 jam 48 menit dan 33 detik tersebut ke YouTube dalam sebuah saluran resmi pemerintah yang sering menampilkan kegiatan gubernur. Video tersebut kemudian disunting menjadi 30 detik dan diunggah oleh Buni Yani[38] melalui akun Facebooknya dengan statusnya yang mengutip dengan memenggal kata dari kutipan kalimat dari ucapan Basuki tersebut sehingga menimbulkan salah tafsir atas pernyataan Basuki dan menjadi viral karena beberapa warga menganggapnya sebagai penghinaan terhadap Quran. Tersebarnya status Buni Yani tersebut oleh pihak yang tidak menyukai Basuki membuat Basuki banyak diserang di media sosial seperti Facebook dan Twitter.

Basuki pun mengeluarkan ucapan minta maaf terkait pernyataan tersebut.[39] Sementara itu, Mohamad Guntur Romli, salah satu anggota tim sukses Ahok, mengatakan bahwa pernyataan tersebut telah dipelintir dan menganggap bahwa yang dimaksud "dibohongi" tersebut bukanlah ayatnya melainkan orang-orang yang melakukan politisasi Kitab Suci.[40]

Kasus ini memicu terjadinya aksi 4 November yang berakhir ricuh dengan 3 mobil aparat dibakar, 18 mobil rusak, 160 pendemo dirawat karena terkena gas air mata, dan lebih dari 80 polisi luka termasuk 8 polisi yang luka berat.[41]

Dalam Wawancara dengan ABC News, Ahok mengklaim bahwa setiap pendemo dalam aksi 411 telah disuap dengan uang 500.000 rupiahs untuk mengikuti demo.[42] Pernyataan ini ditanggapi negatif oleh publik dan menganggap Ahok telah menyebarkan fitnah dan kabar bohong sehingga dilaporkan ke polisi.[43]

Pada tanggal 16 November 2016, Ahok secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.[44][45] Meskipun demikian, Basuki tetap dapat mengikuti tahapan Pilkada sebagai Calon Gubernur.[46]

Setelah dilakukan beberapa kali sidang, maka sebuah lembaga pengamat menyatakan Basuki adalah korban kriminalisasi, dimana MUI tidak melakukan klarifikasi sebelumnya dengan Ahok, sebelum membuat pernyataan yang ternyata makin membuat kegaduhan. Dapat dikatakan terjadi ‘trial in absentia’ dan ‘trial by mob'.[47] Zuhairi Misrawi, anggota salah satu organisasi Muslim terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama sekaligus politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan kasus ini digunakan umtuk menggoyang Ahok dalam pemilihan Gubernur yang berdasarkan hasil polling suaranya menjadi merosot, tetapi berangsur bangkit, setelah beberapa kali sidang dilakukan.[48]

Penyadapan pembicaraan SBY dan Maruf Amin

Pada saat sidang kasus penistaan agama, Basuki dan tim pengacaranya menyatakan bahwa mereka memiliki bukti pembicaraan antara mantan Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Maruf Amin. Akibatnya, Basuki pun dilaporkan ke bareskrim atas dugaan penyadapan dan penghinaan.[49]

Ahok Nyatakan Siap Bunuh 2000 Orang Yang membahayakan orang lain

Dibalik keteguhan sikapnya membenahi Jakarta, ada konsep Hak Asasi Manusia (HAM) versi Ahok sendiri. Ini dinyatakan Ahok saat rapat rapat dengan Komunitas Ciliwung Merdeka di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, pada 24 Juli 2015 yang lalu. Rekaman videonya diunggah di Youtube oleh Pemprov DKI pada 25 Juli.

“Kalau saya ditanya, ‘Apa HAM anda?’ Saya ingin 10 juta orang hidup, bila dua ribu orang menentang saya dan membahayakan 10 juta orang, (maka dua ribu orang itu) saya bunuh di depan anda,” kata Ahok dengan wajah serius.[50]

Referensi

  1. ^ "Ahok Jangan Jemawa Dulu, Unsur-unsur Korupsi di Kasus Sumber Waras Masih Bisa Digali" diakses tahun 2022
  2. ^ "Bau Busuk Sumber Waras Semakin Tajam" di akses tahun 2022
  3. ^ Dirut RS Sumber Waras Tampik Hasil Audit BPK. dari situs CNN Indonesia
  4. ^ "Ketua BPK Kesal Saat Ditanya Terkait Tudingan Ahok"
  5. ^ "Ahok Jangan Jemawa Dulu, Unsur-unsur Korupsi di Kasus Sumber Waras Masih Bisa Digali" diakses tahun 2022
  6. ^ "Eks Dirut Asuransi Jiwa Taspen Didakwa Rugikan Negara Rp 133,7 Miliar Terkait Korupsi Pengelolaan Investasi".
  7. ^ Kasus Sumber Waras, BPK Tegaskan Ada Penyimpangan. dari republika.co.id
  8. ^ (Video) Wajib Nonton! Di ILC Marwan Batubara Bongkar Habis Dugaan Korupsi Ahok. dari sini
  9. ^ Pengacara Pentolan Kalijodo Daeng Aziz Siap Ditahan. dari situs Liputan6
  10. ^ Daeng Aziz TErsangka Terkait Prostitusi di Kalijodo. dari situs CNN Indonesia
  11. ^ Daeng Aziz Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencurian Listrik 2 Hari Lalu. dari situs Detik
  12. ^ Habis Pemilu Polisi Periksa Ahok. Diakses dari situs berita Kompas pada 15 November 2014
  13. ^ Klarifikasi atas Dimuatnya Pemberitaan di Kompas.com dan TVOne Perihal Rencana akan Diperiksanya Ir Basuki Tjahaja Purnama MM. Diakses dari situs Ahok.org
  14. ^ a b c d e f rudi 2014.
  15. ^ a b c Aziza 2014b.
  16. ^ a b Wirakusuma 2014.
  17. ^ https://www.merdeka.com/jakarta/diteriaki-anjing-oleh-dprd-ahok-sebut-daging-anjing-enak.html, 5 Maret 2015, dari situs Merdeka.com.
  18. ^ Mengumpat Saat Live di TV, Begini Cara Ahok Minta Maaf. dari situs Simomot
  19. ^ Retno Listyarti Dicopot dari Jabatan Kepala SMA 3, Dikembalikan Jadi Guru. dari situs Kompas
  20. ^ Menang di PTUN, Retno Tetap Tidak Bakal Dijadikan Kepsek oleh Ahok. dari situs Merdeka
  21. ^ Ahok Sebut Kepala SMAN 3 Retno Mengundurkan Diri sebagai PNS DKI. dari situs Kompas
  22. ^ Ahok Larang Sepeda Motor Lalui Jalan MH Thamrin. Diarsipkan 2016-04-19 di Wayback Machine. dari situs Suara Islam
  23. ^ Larang Motor Lewat Jalan Protokol, Ahok Digugat. dari situs berita CNN
  24. ^ Dirut RS Sumber Waras Tampik Hasil Audit BPK. dari situs CNN Indonesia
  25. ^ Langgar Kode Etik, Kepala BPK DKI Dipecat
  26. ^ KPK Tegaskan Belum ada Korupsi di Kasus Sumber Waras. dari situs Tempo
  27. ^ Amankan Uang KJP, Ahok Tetap Sebut Ibu Pelapor KJP sebagai Maling. dari situs Kompas
  28. ^ Dua Ibu Bertanya Dana KJP Tak Bisa Ditunaikan, Ahok Malah Marah. dari situs Kompas
  29. ^ Digugat Yusri 100 miliar. Ahok: Kami juga Akan Penjarain Kamu. dari situs Tribun
  30. ^ Dituduh Ada Main Mata dengan PT Godang Tua Jaya. DPRD Bekasi, Itu fitnah!. Diarsipkan 2016-04-18 di Wayback Machine. dari situs Teropong Senayan
  31. ^ Sampah, Ahok Minta PPATK Selidiki Aliran Dana ke DPRD Bekasi. dari situs Tempo
  32. ^ Jika Tak Penuh Kewajiban, DKI Putuskan Kontrak dengan Godang Tua Jaya. dari situs Berita Satu
  33. ^ Ahok Curigai Permainan DPRD Bekasi Atasi Masalah Sampah DKI. dari situs Vivanews
  34. ^ "Jalan Berliku APBD DKI Jakarta 2015". KOMPAS.com. 2015-02-28. 
  35. ^ http://megapolitan.kompas.com/read/2016/06/04/15585481/ahok.larang.sekolah.negeri.wajibkan.siswinya.pakai.jilbab
  36. ^ BBC Indonesia: Teman Ahok lampaui target, kumpulkan lebih dari satu juta KTP
  37. ^ Ahok Pilih Jalur Parpol pada Pilkada DKI Jakarta 2017
  38. ^ Media, Kompas Cyber. "Penjelasan Buni Yani Tulis "Penistaan Terhadap Agama?" soal Video Ahok - Kompas.com". KOMPAS.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-05-10. 
  39. ^ Ahok: Saya Minta Maaf
  40. ^ "Inilah Jawaban Tim Sukses Ahok Soal Pembohongan Surat Al Maidah 51". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-11-06. Diakses tanggal 2017-02-21. 
  41. ^ Esty (5 Nopember 2016). "Rusuh 4 November, Polri: 21 Kendaraan Rusak dan Dibakar, 8 Aparat Luka Berat". 
  42. ^ https://nasional.tempo.co/read/821250/pernyataan-lengkap-ahok-kepada-tv-australia-soal-demo-rp-500-ribu
  43. ^ https://en.tempo.co/read/821251/ahok-reported-over-claim-of-paid-protesters-at-nov-4-rally
  44. ^ "Ahok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2016-11-16. 
  45. ^ Media, Kompas Cyber. "Bareskrim Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama - Kompas.com". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2016-11-16. 
  46. ^ "Meski Jadi Tersangka Ahok Tetap Bisa Ikut Pilkada". 16 Nopember 2016. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-04-26. Diakses tanggal 2017-02-21. 
  47. ^ "Ahok 'Victim of Criminalization' Says Community Watchdog". Diakses tanggal 25 Desmber 2016. 
  48. ^ "Ahok Blasphemy Charge Is Politicization of Religious Issue: Islamic Scholari". Diakses tanggal 25 Desmber 2016. 
  49. ^ Ahok Dilaporkan ke Bareskrim atas Isu Penyadapan SBY dan Penghinaan Maruf Amin
  50. ^ negaraislam (2017-04-06). "Ahok Nyatakan Siap Bunuh 2000 Orang Yang menentangnya - NegaraIslam". NegaraIslam (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-04-07. Diakses tanggal 2017-04-06.