Meester in de Rechten
Meester in de Rechten (disingkat Mr.) adalah sebuah gelar yang diperoleh seseorang setelah menyelesaikan studinya dalam ilmu hukum pada sebuah universitas yang mengikuti sistem yang berlaku di Belanda dan Belgia. Dalam bahasa Belanda, gelar ini berarti "Magister dalam ilmu hukum". Pada praktiknya, gelar ini biasa ditulis sebagai Meester, saja, seperti misalnya "Meester Moh. Yamin" atau "Meester Cornelis". Gelar ini biasa disingkat menjadi Mr. dan ditulis di depan nama seseorang.
Di Belanda maupun di Indonesia, ketika sistem pendidikan Indonesia masih sangat dipengaruhi oleh sistem Belanda, gelar "Mr." ini setara dengan gelar S-2 (magister), seperti contohnya gelar MA dalam ilmu Hukum (LLM) di negara-negara yang berbahasa Inggris.
Di Indonesia setelah zaman kemerdekaan, gelar ini diganti dengan gelar Sarjana Hukum yang kurang lebih bisa dikatakan merupakan terjemahan bebas gelar dalam bahasa Belanda ini. Perbedaannya ialah bahwa di Indonesia, gelar ini ditulis setelah nama seseorang, dan derajatnya menurun hingga menjadi gelar S-1.
Penggunaan gelar Mr. untuk lulusan fakultas hukum di Indonesia secara resmi digantikan dengan gelar SH melalui Keputusan Presiden Nomor 265 Tahun 1962.[1]
Tokoh nasional
Beberapa tokoh nasional Indonesia yang memiliki gelar ini, antara lain:
- Alexander Andries Maramis
- Arnold Mononutu
- Achmad Soebardjo
- Aisyah Aminy
- Amir Sjarifoeddin
- Assaat
- Johannes Latuharhary
- Iwa Kusumasumantri
- Kasman Singodimedjo
- Lambertus Nicodemus Palar
- Mohamad Nazief
- Mohamad Roem
- Mohammad Yamin
- Oei Tjoe Tat
- Sjafruddin Prawiranegara
- Soepomo
- Tan Po Gwan
- Yap Thiam Hien
- Laili Roesad
Referensi
- ^ "Selamat Tinggal Drs dan Ir". Tempo. 21 Mei 1983. Diakses tanggal 20 September 2020.