Lompat ke isi

Hostis humani generis

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hostis humani generis (bahasa Latin yang berarti "musuh umat manusia") adalah istilah hukum yang berasal dari hukum kelautan. Sebelum diadopsi dalam hukum internasional, bajak laut dan perbudakan sudah dianggap berada di luar perlindungan hukum sehingga dapat ditangani oleh negara mana pun, bahkan negara yang tidak diserang secara langsung.

Konsep ini dapat diperbandingkan dengan "writ of outlawry" dalam tradisi hukum common law, yang menyatakan bahwa seseorang yang berada di luar yurisdiksi hukum raja, tunduk pada hukum kekerasan dan eksekusi oleh siapa pun. Konsep hukum sipil Romawi kuno tentang pelarangan, dan status homo sacer yang dilarang juga merupakan konsep yang mempunyai kesamaan.[1]

Referensi