Hostis humani generis
Tampilan
Hostis humani generis (bahasa Latin yang berarti "musuh umat manusia") adalah istilah hukum yang berasal dari hukum kelautan. Sebelum diadopsi dalam hukum internasional, bajak laut dan perbudakan sudah dianggap berada di luar perlindungan hukum sehingga dapat ditangani oleh negara mana pun, bahkan negara yang tidak diserang secara langsung.
Konsep ini dapat diperbandingkan dengan "writ of outlawry" dalam tradisi hukum common law, yang menyatakan bahwa seseorang yang berada di luar yurisdiksi hukum raja, tunduk pada hukum kekerasan dan eksekusi oleh siapa pun. Konsep hukum sipil Romawi kuno tentang pelarangan, dan status homo sacer yang dilarang juga merupakan konsep yang mempunyai kesamaan.[1]
Referensi
- ^ Jonsson, Stefan (2008). A Brief History of the Masses: (Three Revolutions). ISBN 9780231145268.
Lihat entri hostis humani generis di kamus bebas Wiktionary.