Kerakyatan
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Kerakyatan atau kedaulatan rakyat adalah paham demokrasi Indonesia yang dibangun berdasarkan tiga prinsip sebagai berikut:
- Pertama, rapat, yaitu tempat rakyat melakukan musyawarah dan mufakat tentang segala urusan yang berkaitan dengan persekutuan hidup dan keperluan bersama.
- Kedua, massa-protes, yaitu hak rakyat untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat mengenai segala peraturan perundang-undangan yang tidak adil.
- Ketiga, tolong menolong atau kolektivitas, yaitu penyusunan perekonomian nasional sebagai usaha bersama yang terdesentralisasi.
Prinsip pertama dan kedua merupakan dasar bagi demokrasi politik. Sedangkan prinsip ketiga merupakan dasar bagi demokrasi ekonomi (Mohammad Hatta, Menuju Indonesia Merdeka, 1932).
Nilai Kerakyatan Mengakui manusia Indonesia sebagai warga masyarakat dan warga negara punya kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Bermusyawarah untuk mencapai mufakat untuk hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama dengan diliputi semangat kekeluargaan.