Lompat ke isi

Ambang batas parlemen

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 9 Mei 2009 05.47 oleh -iNu- (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''''Parliamentary threshold''''' adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam [[Pemilihan Umum di Indonesia|Pemilihan…')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR. Ketentuan ini pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009. Berdasarkan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, parliamentary threshold ditetapkan sebesar 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional dan hanya diterapkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, tidak untuk DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.