Lompat ke isi

Nikah Muhallil

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 22 November 2022 01.33 oleh 116.206.40.12 (bicara)

Nikah Muhallil digambarkan seperti pernikahan anatara seorang laki-laki dan perempuan yang pernah sebelumnya ditalak 3 sudah beres masa iddah-nya, si istri tersebut menikah lagi dengan laki-laki lain kemudian si suami yang udah mentalak 3 memi

nta suami baru si istri untuk mentalaknya agar si istri bisa menikah dengan suami lamanya.[1]

Pandangan Hukum Islam

Praktik nikah muhallil merupakan pernikahan yang fasakh. Karena dalam pernikahan ini tidak diketahui niatnya dan hanya diketahui formalitasnya saja. Jika hanya melihat dari sisi formalnya saja dan tanpa melihat tujuan nilai dari pernikahan tersebut maka pernikahan ini termasuk pernikahan yang tidak disyariatkan. Menurut Abu Yusuf dalam bukunya Al-Jami’ al-shahih sunan at-tirmidzi, menegaskan bahwa pernikahan muhallil ini dianggap pernikahan sementara, bahwa akadnya sah tetapi istri tidak halal bagi bekas suaminya. Berikut merupakan hadits tentang pelarangan nikah Muhallil.

“Dari Ali RA berkata, ismail mengetahuinya menemani Nabi Muhammad SAW bahwa nabi Muhammad SAW bersabda, Allah melaknat muhallil dan muhallalnya. (HR. Abu Dawud). Terdapat juga hadits yang diriwayatkan Attirmidzi mengenai larangan terjadinya pernikahan muhallil, “Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata bahawa Rasulullah SAW melaknat muhallil dan muhallalnya (HR. Tirmidzi).

Dengan adanya dalil-dalil tersebut sudah jelas bahwa sebuah pernikahan bukan untuk dilakukan secara main-main. Seperti halnya dalam pernikahan muhallil ini ada unusr “settingan” belaka yang terjadi sebagai konsekuensi talak 3 yang sudah dijatuhkan. Karena, sejatinya pernikahan yang baik adalah pernikahan yang dilakuakn atas dasar niat yang baik, pernikahan adalah ibadah yang sangat sakral dan ini adalah bentuk ibadah kepads Allah SWT.

Pandangan Hukum Positif

Praktik nikah muhallil dalam Undang-Undang sebenarnya tidak ada aturan maupun pelarangannya. Dalam Kompilasi Hukum Islam hanya mengatur talak ba’in kubro seperti yang termaktub dalam pasal 120 KHI talak ba’in kubro adalah talak yang ketiga kalinya. Talak ini tidak bisa untuk rujuk kembali atau nikah kembali, kecuali bekas istrinya menikah lagi dengan orang lain kemudian terjadi perceraian ba’da dukhul dan sudah habis pula masa iddah-nya.

Dalam KHI di atas disebutkan bahwa suami yang telah mentalak 3 kali berturut-turut  istrinya, tidak bisa rujuk ataupun  menikah kembali. Bisa saja rujuk atau menikah kembali dengan syarat istri menikah terlebih dahulu dengan orang lain. Dapat disimpulkan nikah muhallil itu tidak boleh dilakuakan karena disengaja.

  1. ^ Sanjaya, Umar Haris; Faqih, Aunur Rahim. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia.