Rencana Pembagian Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Palestina
Tampilan
Pada tanggal 29 November 1947, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui untuk mengakhiri Mandat Britania untuk Palestina dari tanggal 1 Agustus 1948, untuk berakhirnya konflik di wilayah tersebut, dengan pemecahbelahan wilayah mandat itu. Rencana tersebut kemudian disebut Rencana Pembagian Palestina atau Resolusi 181. Rencana tersebut disetujui oleh Majelis Umum PBB dengan 33 setuju, 13 menolak, dan 10 netral.
Rencana itu memecah Palestina dalam wilayah untuk Yahudi dan Arab, dengan wilayah besar Yerusalem, termasuk Betlehem, berada di bawah kendali internasional.