Lompat ke isi

Pekerjaan paruh waktu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pekerjaan paruh waktu atau dalam bahasa Inggris disebut part time merupakan pekerjaan yang bersifat sementara serta jam kerjanya lebih sedikit daripada pekerja waktu penuh.[1] Pekerjaan paruh waktu ini dilakukan untuk mendapatkan penghasilan tambahan, mengisi waktu luang, dan melatih kemampuan untuk memasuki dunia kerja. Namun ada beberapa kerugian menjadi pekerja paruh waktu, misalnya tidak ada jaminan perlindungan karyawan dan upah atau gaji tidak sesuai dengan harapan.[2]

Pekerjaan paruh waktu di Indonesia

Pekerjaan paruh waktu di Indonesia diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 RPP tetang Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu. Berdasarkan penjelasan Pasal 16 Ayat 1 RPP Pengupahan, yang dimaksud dengan “bekerja secara paruh waktu” adalah bekerja kurang dari 7 jam 1 hari dan kurang dari 35 jam 1 minggu.[3]

Ada beberapa jenis pekerjaan paruh waktu yang dilakukan oleh para pekerja paruh waktu di Indonesia misalnya sebagai barista, MC atau Master of Ceremony, menjadi guru les, menjadi pramuwisata, dan lainnya. [2]

Referensi

  1. ^ "What Is a Part-Time Job?". The Balance (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-12-01. 
  2. ^ a b "Jenis-jenis Kerja Part Time dan Berbagai Manfaatnya". www.cimbniaga.co.id. Diakses tanggal 2022-12-01. 
  3. ^ PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIAAZ NOMOR TAHUN 2020 TENTANG PENGUPAHAN