Keperawatan
Pekerjaan | |
---|---|
Nama | Perawat |
Sektor kegiatan | Keperawatan |
Penggambaran | |
Kompetensi | Merawat seluruh pasien |
Kualifikasi pendidikan | Kualifikasi tergantung di tiap negara |
Bidang pekerjaan | |
Pekerjaan terkait |
Perawat (bahasa Inggris: nurse, berasal dari bahasa Latin: nutrix yang berarti merawat atau memelihara) adalah suatu profesi yang difokuskan pada perawatan individu, keluarga, dan komunitas dalam mencapai, memelihara, dan menyembuhkan kesehatan yang optimal dan berfungsi. Definisi modern mengenai keperawatan didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang memfokuskan pada mempromosikan kualitas hidup yang didefinisikan oleh orang atau keluarga, melalui seluruh pengalaman hidupnya dari kelahiran sampai asuhan pada kematian.
Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 38 tahun 2014,[1] definisi keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Perawat mengembangkan rencana asuhan keperawatan, bekerja sama dengan dokter, terapis, pasien, keluarga pasien serta tim lainnya untuk fokus pada perawatan penyakit dan meningkatkan kualitas hidup.
Perawat bekerja dalam sebagian besar spesialisasi dimana mereka bekerja secara independen maupun sebagai bagian dari sebuah tim untuk menilai, merencanakan, menerapkan dan mengevaluasi perawatan.
Sejarah
Florence Nightingale adalah pelopor perawat modern, penulis dan ahli statistik. Ia dikenal dengan nama Bidadari Berlampu (The Lady With The Lamp) seperti yang diabadikan dalam puisi Longfellow “Santa Filomena”, karena dia selalu memeriksa bangsal di malam hari, menawarkan pelipur lara emosional kepada para pasukan yang terluka.[2]
Ilmu Keperawatan
Ilmu keperawatan adalah bidang pengetahuan dibentuk berdasarkan kontribusi dari ilmuwan keperawatan melalui peer-review jurnal ilmiah dan praktik yang dibuktikan berbasis atau biasa disebut dengan EBNP (Evidence Based Nursing Practice). Ini merupakan bidang yang dinamis praktik dan penelitian yang didasarkan dalam budaya kontemporer dan kekhawatiran itu sendiri dengan baik mainstream dan subkultur terpinggirkan dalam rangka untuk memberikan perawatan budaya paling sensitif dan kompeten.
Pendidikan profesi perawat mengacu pada profesionalisme disiplin keperawatan yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan seiring berjalannya waktu perawat kebanyakan diwajibkan untuk memiliki pendidikan minimal sarjana-profesi atau KKNI Level 7 (S1-Ners). Selain itu, profesi perawat juga memiliki berbagai macam pendidikan spesialis yang terintegrasi dengan pendidikan magister yang setingkat KKNI Level 8.
Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia adalah pelopor dan pionir pengembangan pendidikan keperawatan di Indonesia dengan selalu menyelenggarakan program-program studi baru dan terspesialisasi, seperti pembukaan peminatan Keperawatan Gerontik pada pendidikan magister dan Ners Spesialis Keperawatan Onkologi[3].
Pendidikan keperawatan di Indonesia terbagi atas empat tingkat, yakni:[4]
- Pendidikan Vokasi, ditempuh dalam waktu 3 tahun untuk Diploma 3 (D-III) setara KKNI Level 5 dengan gelar Ahli Madya Keperawatan (A.Md.Kep.) dan dalam waktu 4 tahun untuk Diploma 4 (D-IV) setara KKNI Level 6 dengan gelar Sarjana Terapan Keperawatan (S.Tr. Kep.)
- Pendidikan Profesi Ners, ditempuh dalam waktu 4 tahun untuk program Sarjana Keperawatan (S.Kep.) setara KKNI Level 6 dan tambahan 1 tahun untuk pendidikan Profesi Ners (Ns.) setara KKNI Level 7.
- Pendidikan Magister, umumnya direncanakan ditempuh dalam waktu 2 tahun dengan gelar Magister Keperawatan (M.Kep.) setara KKNI Level 8 dan memiliki beberapa peminatan.
- Pendidikan Ners Spesialis, ditempuh dalam waktu 1 tahun dengan gelar sesuai dengan spesialisasi yang ditempuh, seperti: anak (Sp.Kep.An.), jiwa (Sp.Kep.J.), maternitas (Sp.Kep.Mat.), medikal bedah (Sp.Kep.MB.), komunitas (Sp.Kep.Kom.), dan onkologi (Sp.Kep.Onk.) setara KKNI Level 8.
- Pendidikan Doktoral, ditempuh untuk melakukan pengembangan disiplin ilmu keperawatan baik melalui riset teoretis atau praktik nyata di masyarakat dengan gelar Doktor (Dr.) setara KKNI Level 9.
Keperawatan medis
Keperawatan medis adalah layanan yang ditujukan bagi pasien yang memerlukan bantuan alat medis atau pasien yang menggunakan peralatan ICU khususnya pada pasien dengan perawatan End of Life Care (Paliatif/Stadium Akhir/Terminal).
Keperawatan nonmedis
Keperawatan nonmedis adalah layanan bagi pasien yang hanya memerlukan pendampingan tanpa menggunakan alat medis. Adapun perawat yang dihadirkan terdiri dari caregiver untuk pasien sakit dan caretaker untuk lansia serta Governess untuk anak berkebutuhan.
Kode Etik Keperawatan Indonesia
Kode etik keperawatan Indonesia adalah aturan yang berlaku untuk seorang Perawat Indonesia dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Perawat. Kode etik keperawatan Indonesia merupakan pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.[5]
Kode etik keperawatan indonesia mengatur 5 domain, yaitu:
- Hubungan antara perawat dan klien
- Hubungan antara perawat dan praktik
- Hubungan antara perawat dan masyarakat
- Hubungan antara perawat dan teman sejawat
- Hubungan antara perawat dan profesi
Lihat pula
Referensi
- ^ "Produk hukum UU tahun 2014" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2017-05-21. Diakses tanggal 2017-10-18.
- ^ Rulino, Leo (2022-03-26). "Teori Lingkungan Florence Nightingale". perawat.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-07-15.
- ^ "Beranda". Fakultas Ilmu Keperawatan. Diakses tanggal 2022-12-05.
- ^ Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
- ^ Rulino, Leo (2021-04-20). "Kode Etik Keperawatan Indonesia". perawat.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-07-15.
Pranala luar
- (Indonesia) Persatuan Perawat Nasional Indonesia Diarsipkan 2018-07-15 di Wayback Machine.
- (Inggris) Asosiasi Perawat Amerika
- (Inggris) Asosiasi Perawat Kanada Diarsipkan 2011-03-03 di Wayback Machine.
- (Inggris) NMAP The UK’s Gateway to high quality Internet resources for Nurses, Midwives and Allied Professions
- Permenpan 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.
- Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya