Lompat ke isi

Hukum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) didefinisikan sebagai berikut:

  1. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
  2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
  3. patokan (kaidah, ketentuan).
  4. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.

Sistem Hukum

Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.

Sistem Hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan diterapkan serta ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim. Hampir 60% dari populasi dunis tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

Sistem Hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim yang kemudian diikuti oleh hakim-hakim lainnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakista, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Asnglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

Sistem Hukum Adat/Kebiasaan

Hukum adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah.

Sistem Hukum Agama

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

Bidang Hukum

Hukum dapat dibagai dalam berbagai bidang, antara lain Hukum Perdata, Hukum Publik, Hukum Acara, Hukum Internasional

Hukum Perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.

Hukum Publik

Hukum Acara

Hukum Internasional

Hukum Indonesia

Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.

Filsafat Hukum

Sejarah Hukum

Sosiologi Hukum

Lihat pula

Pranala luar