Lompat ke isi

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 12 Desember 2022 07.14 oleh Deydi (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Kotak info eselon I | nama = Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri | kementerian/lembaga = Kementerian Dalam Negeri<br/> Republik Indonesia | gambar = Seal of the Ministry of Internal Affairs of the Republic of Indonesia (2020 version).svg | didirikan = | dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 | pegawai = | anggaran...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021
Susunan organisasi
Kepala BadanYusharto Huntoyungo[1].
Kantor pusat
Jl. Kramat Raya No. 132 Jakarta Pusat
Situs web
bpp.kemendagri.go.id

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri adalah unsur pendukung di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri dipimpin oleh Kepala Badan, dipimpin oleh Kepala Badan yang saat ini dijabat oleh Dr. Drs. Yusharto Huntoyungo, M.Pd.[2]

Tugas dan fungsi

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan, pen5rusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
  2. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
  3. koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
  4. pemantarran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
  5. pelaksanaan administrasi Badan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Referensi

  1. ^ "Mendagri Lantik 2 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemendagri". kemendagri.go.id. 02 November 2022. Diakses tanggal 15 November 2022. 
  2. ^ "Sosok Yusharto Huntoyungo, Lulusan APDN Manado 1991 yang Menjadi Kepala BSKDN". aspirasi.id. 01 November 2022. Diakses tanggal 24 November 2022.