Lompat ke isi

Purnawirawan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Definisi

Purnawirawan (disingkat Purn.) adalah sebuah gelar untuk para pensiunan prajurit, baik TNI maupun Polri yang sudah tidak aktif lagi di dalam dinas kemiliteran atau kepolisian. Gelar ini berbeda dengan veteran, karena gelar veteran hanya diberikan kepada para prajurit yang pernah mengikuti pertempuran kemerdekaan.proses pensiun juga di anggap sebagai salah satu penyebab turunya status sosial ekonomi individu di dalam lingkungan masyarakat. Aturan mengenai pensiun tidak hanya berlaku pada lembaga atau institusi yang menghasilkan produk berupa barang maupun pelayanan jasa.proses pensiun juga di terapkan pada institusi militer seperti TNI Angkatan laut Atau biasa disingkat (TNI AL).[1]

pensiun

keadaan yang di alami oleh setiap individu yang bekerja dalam lembaga dan/atau instansi formal,baik milik pemerintah maupun swasta.pensiun pada umumnya terjadi karena individu yag bersangkutan telah mencapai batas usia untuk dipensiunkan berdasarkan ketentuan atau undang undang yang mengatur.dalam keadaan tersebut maka individu akan mengalami berbagai perubahan seperti fisik,psikis,ekonomi,dan sosial.perubahan tersebut juga berdampak pada penghargaan dan penghormatan dari lingkungan sosialnya.

1.Anggota TNI Angkatan laut yang telah menjalani masa pensiun minimal 6 bulan

2.berusia antara 53-65 tahun

3.memiliki pekerjaan setelah pensiun dari dinas TNI Angkatan laut.pekerjaan tersebut baik sektor formal maupun sektof informal.[2]


  1. ^ ARIZA MARINE P, MARINE (2010-01-01). "https://repository.unair.ac.id/98384/2/3%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf" (PDF). https://repository.unair.ac.id/98384/2/3%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf. Diakses tanggal 2022-30-11.  Hapus pranala luar di parameter |website=, |title= (bantuan)
  2. ^ dadam, idham (tanggal 30-11-2022). "purnawirawan" (PDF). makna kerja pasca pensiun. 11 (1222): 1–20. doi:1 Periksa nilai |doi= (bantuan).