Lompat ke isi

Perjanjian Leipzig

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 22 Desember 2022 11.09 oleh Arya-Bot (bicara | kontrib) (Pranala luar: clean up)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Wilayah Wettin sebelum Perjanjian Leipzig: Tanah elektoral Ernest (merah) dan tanah kadipaten Albert III (kuning)

Perjanjian Leipzig atau Pembagian Leipzig ditandatangani pada 11 November 1485 antara Ernest dari Sachsen dan adiknya Albert III, anak-anak dari Elektor Frederick II dari Sachsen dari Wangsa Wettin. Perjanjian ini mengabadikan pembagian wilayah Wettin menjadi Sachsen dan Thuringia yang terjadi hingga saat ini.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]