Lompat ke isi

Soetan Zakaria

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 27 Desember 2022 11.48 oleh Arya-Bot (bicara | kontrib) (Referensi: clean up)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Soetan Zakaria
Berkas:Soetan Zakaria.jpg
Lahir1863
Belanda Koto Gadang, Agam, Hindia Belanda
PekerjaanAhli hukum
Dikenal atasHoofddjaksa atau Kepala Jaksa Riau

Soetan Zakaria gelar Soetan Amin Alam (lahir di Koto Gadang, Agam, Hindia Belanda, 1863) adalah seorang ahli hukum asal Koto Gadang, Agam, Minangkabau. Ia merupakan petinggi hukum pada zaman Hindia Belanda dengan jabatan Hoofddjaksa atau Kepala Jaksa Riau dan daerah takluknya yang berkantor di Tanjung Pinang.[1]

Soetan Zakaria memulai karier dalam administrasi Binnenlands Bestuur (BB) Hindia Belanda dengan cara magang di kantor Hoofddjaksa (Jaksa Kepala) Padang pada 1 Juni 1890. Kariernya kemudian meningkat dengan menjadi Adjunct Jaksa di Fort de Kock sejak 19 Agustus 1898. Ia pernah diangkat menjadi Cipier’s Lands Gevangenis (sipir penjara) di Batusangkar, tetapi ia berhenti pada 22 Mei 1907 karena tidak menyukai pekerjaan itu.[1]

Ia sempat merantau ke Batavia sebelum diangkat menjadi Hoofddjaksa di Kupang, Timor, pada 12 Agustus 1908. Selanjutnya Soetan Zakaria dipindahkan ke Tanjung Pinang dengan jabatan Hoofddjaksa Riau dan daerah takloeknja pada 17 Mei 1923, setelah bertugas di Kupang selama 15 tahun.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]