Lompat ke isi

Perintah Biro Urusan Agama Negara No. 5

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 27 Desember 2022 12.37 oleh Arya-Bot (bicara | kontrib) (top: clean up, added orphan tag)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)


Perintah Biro Urusan Agama Negara No. 5 (Hanzi sederhana: 国家宗教事务局令第5号; Hanzi tradisional: 國家宗教事務局令第5號), secara resmi disebut Kebijakan tentang Manajemen Reinkarnasi Buddha Hidup (Hanzi sederhana: 藏传佛教活佛转世管理办法; Hanzi tradisional: 藏傳佛教活佛轉世管理辦法), adalah sebuah perintah dari Administrasi Negara untuk Urusan Agama,[1] badan Republik Rakyat Tiongkok yang bertugas memastikan agar agama tetap berada di bawah kendali negara. Perintah No. 5 menyatakan bahwa Aplikasi Reinkarnasi harus diajukan oleh semua kuil Buddha di negara tersebut sebelum kuil-kuil tersebut diperbolehkan mengakui seseorang sebagai tulku (guru yang berreinkarnasi).

Umat Buddha Tibet meyakini para lama dan tokoh agama lainnya dapat menentukan kelahiran kembali mereka, dan bereinkarnasi berkali-kali agar dapat melanjutkan misi spiritual mereka. Para tulku tersebut disebut dalam sumber-sumber yang diterjemahkan dari bahasa Tionghoa sebagai Buddha hidup. Pada 2007, pemerintah Tiongkok mengesahkan sebuah dekret, yang berlaku pada 1 September, bahwa setiap orang yang berencana untuk lahir kembali harus melengkapi sebuah aplikasi dan mengajukannya ke beberapa badan pemerintah untuk mendapatkan persetujuan.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ 国家宗教事务局令(第5号)藏传佛教活佛转世管理办法 (dalam bahasa Tionghoa). Central People's Government of the People's Republic of China. n.d. Diakses tanggal May 4, 2014.